KARANGASEM, Surya indonesia.net – Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang warga yang terjadi di pinggir sungai Tukad Jangga. Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers yang digelar di Lobi Polres Karangasem pada Senin (30/6/2025).
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 11.59 WITA di Jalan Diponegoro, tepatnya di pinggir sungai Tukad Jangga, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Korban, I Ketut Dana, S.Pd. (69), warga Banjar Dinas Banjar Kangkang, Desa Data, Kecamatan Abang, kehilangan tas selempangnya saat sedang mandi di sungai tersebut.
“Tersangka berinisial IWS (42), warga Banjar Dinas Tenganan Dauh Tukad, Desa Subagan, Kecamatan Manggis, mengambil tas selempang milik korban yang ditaruh di tepi sungai saat korban sedang mandi,” jelas AKBP Joseph.
Menurut keterangan, tersangka yang awalnya berniat buang air besar di lokasi tersebut, melihat tas yang ditumpuk dengan baju milik korban di tepi sungai. Memanfaatkan kelengahan korban, tersangka membuka tumpukan baju tersebut, mengambil tas selempang warna cokelat milik korban, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam putih.
Setelah dilaporkan ke Polres Karangasem, tim Satuan Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant S.Tr.K., S.I.K., M.H. melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka pada 14 Juni 2025.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih, satu unit handphone Vivo Y12 S warna putih beserta kartu garansinya, satu buah kaos oblong hitam bertuliskan Harley Davidson, satu buah celana pendek jeans warna biru, satu buah helm, dan satu buah baju kemeja warna abu-abu.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutup Kapolres.
Kapolres Karangasem mengapresiasi kinerja jajaran Satuan Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharga saat berada di tempat umum.
( ags )