Breaking News

Bebas Denda, Bebas Tunggakan, Bebas Pajak Progresif—Inilah Program Unggulan Pemprov Sumbar

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PADANG, SURYA INDONESIA, — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kamis, (26/6/2025)

Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 903-343-2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Mahyeldi mengesahkan kebijakan yang menghapuskan 100 persen tunggakan pokok pajak serta sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, kecuali untuk pajak tahun berjalan.

Namun demikian, pembebasan ini tidak mencakup pajak kendaraan bermotor baru dan kendaraan yang keluar provinsi.

Wakil Gubernur Vasko Ruseimy menilai kebijakan ini sebagai bentuk “pengampunan pajak total” yang memberikan kesempatan langka bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda.

“Tunggakan pajak, berapa pun lamanya, akan dibebaskan. Namun ke depan, masyarakat diharapkan lebih taat,” tegasnya.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menambahkan bahwa program ini juga membebaskan denda SWDKLLJ, pajak progresif, serta bea balik nama kendaraan kedua.

Ia memastikan bahwa pelaksanaan program akan mudah diakses di seluruh kabupaten/kota melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.

Meski bersifat pembebasan, Pemprov tetap akan menerapkan sistem reward and punishment. Wajib pajak disiplin akan mendapat kemudahan layanan, sedangkan pelanggar akan dikenai sanksi yang lebih tegas.

Informasi teknis mengenai prosedur dan pelaksanaannya akan disampaikan secara resmi oleh Bapenda Sumbar melalui situs web mereka.

Program ini dirancang sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan, serta berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023. (fahmi hendri/kw)

Berita Terkait

Babinsa Serangan Bantu Sosialisasi dan Bagikan Compost Bag di Kampung Bugis Denpasar Selatan
Penutupan Bagian TPA Suwung Dorong Pengawasan Pembuangan Sampah, TPS Hanya Terima Sampah Anorganik
Jas Merah : Mengenang Perkebunan PT. Socfindo Dalam Balutan Waktu
Polres Ngawi Teguhkan Komitmen Rekrutmen Bersih, Gelar Pakta Integritas dan Sumpah Penerimaan Polri 2026
*Satgas Saber Pangan Polda Bali Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil*
*Sembahyang Bersama Purnama Kedasa di Polsek Baturiti, Wujudkan Sraddha dan Bhakti Personel*
*Cegah Kriminalitas, Perwira Pengawas Polsek Kediri Pimpin Pelaksanaan Blue Light Patrol (BLP)*
*Kapolsek Kerambitan Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui kegiatan Safari Kamtibmas di Pabrik Grand Tekstil*

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 01:10 WIB

Babinsa Serangan Bantu Sosialisasi dan Bagikan Compost Bag di Kampung Bugis Denpasar Selatan

Jumat, 3 April 2026 - 01:08 WIB

Penutupan Bagian TPA Suwung Dorong Pengawasan Pembuangan Sampah, TPS Hanya Terima Sampah Anorganik

Jumat, 3 April 2026 - 01:05 WIB

Jas Merah : Mengenang Perkebunan PT. Socfindo Dalam Balutan Waktu

Kamis, 2 April 2026 - 17:51 WIB

Polres Ngawi Teguhkan Komitmen Rekrutmen Bersih, Gelar Pakta Integritas dan Sumpah Penerimaan Polri 2026

Kamis, 2 April 2026 - 12:44 WIB

*Sembahyang Bersama Purnama Kedasa di Polsek Baturiti, Wujudkan Sraddha dan Bhakti Personel*

Kamis, 2 April 2026 - 12:42 WIB

*Cegah Kriminalitas, Perwira Pengawas Polsek Kediri Pimpin Pelaksanaan Blue Light Patrol (BLP)*

Kamis, 2 April 2026 - 12:38 WIB

*Kapolsek Kerambitan Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui kegiatan Safari Kamtibmas di Pabrik Grand Tekstil*

Kamis, 2 April 2026 - 12:37 WIB

*Polsek Seltim tingkatkan pantauan SPBU di wilayah Jelijih Megati, Pasti ketersediaan BBM tercukupi*

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Jas Merah : Mengenang Perkebunan PT. Socfindo Dalam Balutan Waktu

Jumat, 3 Apr 2026 - 01:05 WIB