Breaking News

Bebas Denda, Bebas Tunggakan, Bebas Pajak Progresif—Inilah Program Unggulan Pemprov Sumbar

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PADANG, SURYA INDONESIA, — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kamis, (26/6/2025)

Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 903-343-2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Mahyeldi mengesahkan kebijakan yang menghapuskan 100 persen tunggakan pokok pajak serta sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, kecuali untuk pajak tahun berjalan.

Namun demikian, pembebasan ini tidak mencakup pajak kendaraan bermotor baru dan kendaraan yang keluar provinsi.

Wakil Gubernur Vasko Ruseimy menilai kebijakan ini sebagai bentuk “pengampunan pajak total” yang memberikan kesempatan langka bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda.

“Tunggakan pajak, berapa pun lamanya, akan dibebaskan. Namun ke depan, masyarakat diharapkan lebih taat,” tegasnya.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menambahkan bahwa program ini juga membebaskan denda SWDKLLJ, pajak progresif, serta bea balik nama kendaraan kedua.

Ia memastikan bahwa pelaksanaan program akan mudah diakses di seluruh kabupaten/kota melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.

Meski bersifat pembebasan, Pemprov tetap akan menerapkan sistem reward and punishment. Wajib pajak disiplin akan mendapat kemudahan layanan, sedangkan pelanggar akan dikenai sanksi yang lebih tegas.

Informasi teknis mengenai prosedur dan pelaksanaannya akan disampaikan secara resmi oleh Bapenda Sumbar melalui situs web mereka.

Program ini dirancang sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan Keuangan, serta berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023. (fahmi hendri/kw)

Berita Terkait

Dua Napi Rutan Kotabumi Kabur, Tokoh Adat Lampung Utara Angkat Bicara dan Soroti Kelalaian Pengamanan
Bandara Ngurah Rai Gelap Gulita Hampir Satu Jam, Penumpang Panik Menunggu Penjelasan Resmi
Fakta Baru, Total Toko Online di Jember Jual Scincare Ilegal, Diduga Terafiliasi AYN Store
Rutan Kelas IIB Kotabumi Geger, Dua Napi Kabur Diduga Akibat Kelalaian Petugas
PT TSL Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong, Kadispora Bantah Pemotongan Gaji
Kompak Melangkah dan Eratkan Kebersamaan, Petugas Lapas Tabanan Antusias Ikuti Kegiatan Jalan Sehat
‎Korpri Polda Bali Gelar Anjangsana, Jenguk Anggota yang Sakit dalam Rangka HUT Korpri ke-54 Tahun 2025
Raga Sehat dan Jiwa Kuat, Warga Binaan Lapas Tabanan Kompak Ikuti Senam Bersama

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Dua Napi Rutan Kotabumi Kabur, Tokoh Adat Lampung Utara Angkat Bicara dan Soroti Kelalaian Pengamanan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Bandara Ngurah Rai Gelap Gulita Hampir Satu Jam, Penumpang Panik Menunggu Penjelasan Resmi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Fakta Baru, Total Toko Online di Jember Jual Scincare Ilegal, Diduga Terafiliasi AYN Store

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Rutan Kelas IIB Kotabumi Geger, Dua Napi Kabur Diduga Akibat Kelalaian Petugas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:15 WIB

PT TSL Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong, Kadispora Bantah Pemotongan Gaji

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:06 WIB

‎Korpri Polda Bali Gelar Anjangsana, Jenguk Anggota yang Sakit dalam Rangka HUT Korpri ke-54 Tahun 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Raga Sehat dan Jiwa Kuat, Warga Binaan Lapas Tabanan Kompak Ikuti Senam Bersama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pupuan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Saat Piodalan di Pura Puseh Bale Agung

Berita Terbaru