Breaking News

Belum Inkrah, Halimatus Sa’diyah Ajukan Banding Kepemilikan Tanahnya ke Pengadilan Tinggi

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, Surya Indonesia.net, – Selasa (24/05/2025), Halimatus Sa’diyah, warga dusun Pakel desa Sucopangepok kecamatan Jelbuk mengatakan sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk mencari keadilan status tanahnya yang sudah bersertifikat nomor 721 melalui program Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2017.

Halimatus Sa’diyah juga menuturkan jika tanah yang sudah keluarganya kelola sekitar 60 tahun tersebut merupakan hasil jual – beli antara neneknya dengan atas nama pemilik lahan.

Halimatus merasa heran, kenapa tanahnya yang bersertifikat nomor 721 masih bermasalah dan muncul gugatan dengan dasar lokasi sama sebagaimana letter C nomor 575 persil 53 kelas D III dengan luas lima ribu lima ratus Meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Amran S Herman SH MH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jember menerangkan jika perkara tanah bernomor 121/Pdt.G/2024/PN Jmr masih belum inkrah dan dalam proses banding.

Lanjut Amran, penggugat berhasil meyakinkan majelis hakim dengan bukti kepemilikan tanah dengan bukti letter C, sehingga para penggugat yang merupakan ahli waris p Surasma / Karso memenangkan gugatan.

“Majelis hakim menganggap sertifikat tergugat tidak mengikat,” ungkapnya.

Amran juga menambahkan, jika perkara tanah dengan tergugat Halimatus Sa’diyah belum final, belum tentu di pengadilan diatasnya berstatus mengikat, sebab masih ada upaya banding, kasasi hingga PK, pungkasnya.(Nono).

Berita Terkait

Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026
KLHK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang di Padang Pariaman Langgar Ketentuan Lingkungan
4000 Paket Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Bantu Masyarakat Terjebak Banjir
Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan sebanyak 19 orang menjadi korban dan saat ini tengah mendapatkan perawatan medis
Diduga Terlibat Korupsi APBDes, Polres Jember Tahan Sekdes Tanggul Wetan
Kecelakaan lalu lintas beruntun antara kendaraan Khusus traktor head No.Pol B 9120 UEL dengan kendaraan khusus traktor head Dijalan Jurusan Denpasar Gilimanuk.
Ketua YALPK GROUP Menduga Ada Indikasi Pelanggaran Konsumen Dalam Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing
Nasib tidak bisa di tebak,Naas, nasib dua orang pemandu wisata di daerah tujuan wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Desa Sangeh, terkena musibah pohon tumbang.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB

Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:37 WIB

KLHK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang di Padang Pariaman Langgar Ketentuan Lingkungan

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:02 WIB

4000 Paket Sembako Tiba di Sumut dan Aceh, Bantu Masyarakat Terjebak Banjir

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:47 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan sebanyak 19 orang menjadi korban dan saat ini tengah mendapatkan perawatan medis

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:39 WIB

Diduga Terlibat Korupsi APBDes, Polres Jember Tahan Sekdes Tanggul Wetan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:32 WIB

Kecelakaan lalu lintas beruntun antara kendaraan Khusus traktor head No.Pol B 9120 UEL dengan kendaraan khusus traktor head Dijalan Jurusan Denpasar Gilimanuk.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:52 WIB

Ketua YALPK GROUP Menduga Ada Indikasi Pelanggaran Konsumen Dalam Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:54 WIB

Nasib tidak bisa di tebak,Naas, nasib dua orang pemandu wisata di daerah tujuan wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Desa Sangeh, terkena musibah pohon tumbang.

Berita Terbaru