Jember, Surya Indonesia.net, – Selasa (24/05/2025), Halimatus Sa’diyah, warga dusun Pakel desa Sucopangepok kecamatan Jelbuk mengatakan sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk mencari keadilan status tanahnya yang sudah bersertifikat nomor 721 melalui program Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2017.
Halimatus Sa’diyah juga menuturkan jika tanah yang sudah keluarganya kelola sekitar 60 tahun tersebut merupakan hasil jual – beli antara neneknya dengan atas nama pemilik lahan.
Halimatus merasa heran, kenapa tanahnya yang bersertifikat nomor 721 masih bermasalah dan muncul gugatan dengan dasar lokasi sama sebagaimana letter C nomor 575 persil 53 kelas D III dengan luas lima ribu lima ratus Meter persegi.
Sementara Amran S Herman SH MH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jember menerangkan jika perkara tanah bernomor 121/Pdt.G/2024/PN Jmr masih belum inkrah dan dalam proses banding.
Lanjut Amran, penggugat berhasil meyakinkan majelis hakim dengan bukti kepemilikan tanah dengan bukti letter C, sehingga para penggugat yang merupakan ahli waris p Surasma / Karso memenangkan gugatan.
“Majelis hakim menganggap sertifikat tergugat tidak mengikat,” ungkapnya.
Amran juga menambahkan, jika perkara tanah dengan tergugat Halimatus Sa’diyah belum final, belum tentu di pengadilan diatasnya berstatus mengikat, sebab masih ada upaya banding, kasasi hingga PK, pungkasnya.(Nono).