KARANGASEM, Surya indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward, S.H., S.I.K., M.H., memberikan arahan strategis kepada seluruh personil Polres Karangasem terkait implementasi Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri, Jumat (13/6/2025) di Aula Kanya Badra Paramartha.
Dalam arahannya, Kapolres Karangasem menegaskan bahwa seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) merupakan pengemban fungsi kehumasan. Hal ini sejalan dengan paradigma baru dalam pengelolaan komunikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
“Setiap personil Polri adalah duta kehumasan. Kita harus memahami bahwa tugas kehumasan bukan hanya tanggung jawab bagian Humas semata, tetapi menjadi kewajiban bersama seluruh anggota,” tegas AKBP Joseph Edward di hadapan para personil.
Kapolres menjelaskan bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2023 mengamanatkan transformasi dalam pendekatan kehumasan Polri yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Setiap personil dituntut untuk memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Selain implementasi fungsi kehumasan, Kapolres Karangasem juga memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya bijak bermedia sosial. Dalam era digital ini, setiap personil Polri harus memahami dampak dan konsekuensi dari setiap unggahan di platform media sosial.
“Media sosial adalah pedang bermata dua. Jika digunakan dengan bijak, akan memperkuat citra positif Polri. Namun jika tidak hati-hati, dapat merusak reputasi institusi,” ungkap Kapolres.
AKBP Joseph Edward mengingatkan seluruh personil untuk senantiasa menjaga etika dan profesionalisme dalam berinteraksi di dunia maya. Setiap konten yang dibagikan harus mencerminkan nilai-nilai Polri dan tidak bertentangan dengan norma serta aturan yang berlaku.
Dengan adanya arahan ini, diharapkan Polres Karangasem dapat menjadi contoh dalam penerapan fungsi kehumasan yang modern dan efektif, serta mampu membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat di era digital ini.
( ags )