Bangli, 12 Juni 2025,Surya indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bebalang, Kecamatan Bangli. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, tepatnya di gang sebelah selatan toko pakaian “Puri Kawan”, Jalan Merdeka, Kelurahan Bebalang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria Berinisial (S) alias Darno (37), asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang sehari-hari tinggal di wilayah Denpasar Selatan, bersama Barang Bukti yang Diamankan berupa paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan netto 0,18 gram. Setelah disisihkan untuk uji laboratorium, tersisa 0,16 gram netto, buah pipet plastik bening, buah lakban warna hitam, bungkus bekas rokok merk Country, unit handphone, unit sepeda moto.
Kronologi Pengungkapan Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Wayan Wira Nugraha, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Scoopy hitam coklat di wilayah Bebalang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 Wita, tim menemukan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dashboard kiri sepeda motor milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut diambil atas perintah seseorang berinisial (KA) yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook sekitar satu tahun terakhir. Tersangka mengaku dihubungi dan dijanjikan upah Rp150.000 untuk mengambil sabu di wilayah Bangli dan membawanya ke Denpasar.
“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang terindikasi melibatkan pelaku. Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini,” tegas AKP I Wayan Wira Nugraha, S.H.
Tersangka kini diamankan di Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, tersangka belum pernah dihukum dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
( ags )