Denpasar , Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Jln. WR Supratman, Denpasar Timur. Kejadian tersebut dilaporkan pada Rabu, 11 Mei 2025, oleh korban bernama Putu Yoga Pratama Putrajoelians, anggota Polri yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas Polda Bali.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim AKP I Made Sena, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu bersama tim opsnal. Berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial AK, pria asal Tasikmalaya yang berdomisili di Denpasar Barat, berhasil diamankan pada hari Rabu (11/06/2025) pukul 11.00 Wita saat berada di sebuah toko gorden di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone jenis Infinix Note 40 warna obsidian black milik korban yang tidak sengaja terjatuh di Jalan WR Supratman, lalu menggunakan handphone tersebut untuk keperluan pribadi tanpa seizin pemilik.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami komit untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjamin keamanan warga. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Barang bukti berupa satu unit handphone telah diamankan bersama pelaku di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Dentim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaannya serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan.
( ags )