Badung, Surya indonesia.net – Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berencana membongkar 45 bangunan akomodasi wisata yang terletak di sepanjang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
Bangunan-bangunan tersebut, yang terdiri dari vila, restoran, bungalow, dan homestay, diduga dibangun di area rawan bencana, melanggar garis batas tepi jurang, serta tidak memiliki izin.
Temuan mengenai keberaaan akomodasi wisata ilegal ini terungkap dalam rapat hasil inspeksi mendadak (sidak) izin usaha pariwisata yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Bali di Gedung DPRD Bali pada Selasa (10/6/2025)
“Secara faktual, keberadaan bangunan di Kawasan Pantai Bingin adalah perbuatan ilegal karena berdiri tanpa izin dan melanggar tata ruang wilayah serta berdiri di atas tanah negara,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama.
Berdasarkan temuan ini, Komisi I DPRD Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan sanksi administrasi, termasuk menghentikan kegiatan proyek pembangunan yang sedang berlangsung, menutup, dan membongkar tempat usaha yang telah beroperasi.
( ags )