Breaking News

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang perempuan berinisial FR (17), terduga pelaku pencurian

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang perempuan berinisial FR (17), terduga pelaku pencurian uang tunai dalam bentuk mata uang asing dari kamar kos temannya di Jalan Gelogor Carik No. 704, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/6) pukul 19.00 WITA, Tim opsnal dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana atas perintah Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus bermula pada Selasa (20/5) pukul 18.28 WITA saat korban Ayu Rahma Tiara (17) mendapati uang tunai dalam bentuk pecahan dolar AS, yuan, dan yen miliknya berkurang saat memeriksa tas di kamar kos. Beberapa lembar uang bahkan ditemukan tercecer di lantai. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan teman sekamar korban yang sudah meninggalkan kos. Polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya di sebuah kos di kawasan Gelogor Carik. Saat penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan aksesoris elektronik yang dibeli dari hasil penukaran uang curian.

Tersangka mengakui mengambil uang korban seorang diri lalu menukarkannya di money changer di wilayah Kuta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar sewa kos.

Akibat perbuatan tersangka mengambil uang milik korban berupa : 8 lembar pecahan 100 USD, 1 lembar 50 USD,1 lembar 10 USD, 10 lembar 1.000 Yuan, 1 lembar 10.000 Yen, Total kerugian korban di hitung dalam rupiah diperkirakan mencapai Rp19 juta.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.dan terhadap tersangka di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

( ags )

Berita Terkait

Ketiga terduga pelaku berinisial A, M, dan N, diduga kuat menggunakan atribut militer palsu tersebut demi menghindari pemeriksaan ketat petugas, dan berhasil mengamankan 3 unit motor hasil Curanmor
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan
Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.
Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.
Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:02 WIB

Ketiga terduga pelaku berinisial A, M, dan N, diduga kuat menggunakan atribut militer palsu tersebut demi menghindari pemeriksaan ketat petugas, dan berhasil mengamankan 3 unit motor hasil Curanmor

Senin, 15 Desember 2025 - 17:55 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:53 WIB

Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:23 WIB

Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Berita Terbaru