Denpasar , Surya indonesia.net – Kasus pembunuhan terhadap seorang tulang punggung keluarga bernama Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, yang sempat mengguncang masyarakat Bali, akhirnya memasuki proses sidang.
Terdakwa Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras pun untuk pertama kalinya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar membeberkan bagaimana ganasnya Mas Pras saat menikam Kadek Parwata sampai kehilangan nyawa.
Namun, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, Mas Pras tampak hanya bisa tertunduk lesu. JPU mendakwa pria asal 34 tahun itu dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. Juga, dakwaan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
Selain itu, dalam berkas perkara terpisah, ia didakwa dengan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
( ags )