Breaking News

FMPK-AS: Keputusan Kemendagri Cederai Keistimewaan Aceh

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh , Surya indonesia.net – Empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Selama ini, pulau-pulau tersebut secara geografis dan historis diakui sebagai bagian dari Aceh Singkil. Namun, keputusan terbaru dari Kemendagri menetapkannya sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, memantik kemarahan berbagai elemen masyarakat Aceh.

Muhammad Yunus, Ketua FMPK-AS (Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan-Aceh Singkil) mengecam keputusan Mendagri sebagai tindakan yang mencederai semangat perdamaian dan keistimewaan Aceh, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Ini bukan hanya persoalan batas wilayah, tapi juga penghinaan terhadap konstitusi dan perjanjian damai MoU Helsinki. Keputusan ini adalah bentuk perampasan wilayah secara legalistik yang sangat kami tolak,” tegas Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Senin (03/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yunus, proses pengambilan keputusan ini tidak transparan. Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh Singkil tidak dilibatkan secara layak, dan ia menduga data serta peta yang menjadi acuan terkesan manipulatif.

Tuntutan FMPK-AS dan Ancaman Aksi
FMPK-AS mendesak tiga hal utama:

Menteri Dalam Negeri segera mencabut keputusan tersebut secara resmi dan terbuka.

Dilakukan audit ulang oleh pihak independen atas penetapan batas wilayah.

Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mengambil langkah hukum dan politik yang tegas serta strategis.
“Kami tidak menolak pembangunan atau koordinasi antardaerah. Tapi kami menolak praktik kolonial gaya baru yang menyamar dalam bentuk regulasi,” tambah Yunus.

Rilis ini menandai awal dari konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil di Aceh Singkil untuk mempertahankan hak atas wilayah mereka. FMPK-AS menyatakan akan terus melakukan advokasi, diskusi publik, dan aksi damai demi menuntut keadilan atas keputusan ini.

( JMR )

Berita Terkait

Fun Bike Semarakkan HUT Batalyon Artileri Medan 8 Uddhata Yudha Ke – 65 SIGAP 2025
Dinas Damkar Kota Bitung Hadir di PPS Bitung, Nimrot Polontoh–Rosita Giasi–Reymon Ayal Pimpin Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Jalasena Maritime Touch 2025, Wakapolda Bali Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Perairan
Arri Pratama, S.E., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap minimnya kehadiran anggota DPRD dalam acara Dialog Kebangsaan
KEKELIRUAN MAHFUD MD MENAFSIRKAN PERPOL NOMOR 10 TAHUN 2025
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
Jelang Nataru, Satgas V Tindak KRYD Tingkatkan Pengamanan Pintu Masuk Bali
Sidak Harga Beras, Satgas Pangan Polda Bali Tuai Apresiasi dari Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:22 WIB

Fun Bike Semarakkan HUT Batalyon Artileri Medan 8 Uddhata Yudha Ke – 65 SIGAP 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:44 WIB

Dinas Damkar Kota Bitung Hadir di PPS Bitung, Nimrot Polontoh–Rosita Giasi–Reymon Ayal Pimpin Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:12 WIB

Jalasena Maritime Touch 2025, Wakapolda Bali Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Perairan

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:37 WIB

Arri Pratama, S.E., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap minimnya kehadiran anggota DPRD dalam acara Dialog Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:35 WIB

KEKELIRUAN MAHFUD MD MENAFSIRKAN PERPOL NOMOR 10 TAHUN 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:33 WIB

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:30 WIB

Jelang Nataru, Satgas V Tindak KRYD Tingkatkan Pengamanan Pintu Masuk Bali

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:27 WIB

Sidak Harga Beras, Satgas Pangan Polda Bali Tuai Apresiasi dari Masyarakat

Berita Terbaru