Breaking News

FMPK-AS: Keputusan Kemendagri Cederai Keistimewaan Aceh

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh , Surya indonesia.net – Empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Selama ini, pulau-pulau tersebut secara geografis dan historis diakui sebagai bagian dari Aceh Singkil. Namun, keputusan terbaru dari Kemendagri menetapkannya sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, memantik kemarahan berbagai elemen masyarakat Aceh.

Muhammad Yunus, Ketua FMPK-AS (Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan-Aceh Singkil) mengecam keputusan Mendagri sebagai tindakan yang mencederai semangat perdamaian dan keistimewaan Aceh, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Ini bukan hanya persoalan batas wilayah, tapi juga penghinaan terhadap konstitusi dan perjanjian damai MoU Helsinki. Keputusan ini adalah bentuk perampasan wilayah secara legalistik yang sangat kami tolak,” tegas Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Senin (03/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yunus, proses pengambilan keputusan ini tidak transparan. Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh Singkil tidak dilibatkan secara layak, dan ia menduga data serta peta yang menjadi acuan terkesan manipulatif.

Tuntutan FMPK-AS dan Ancaman Aksi
FMPK-AS mendesak tiga hal utama:

Menteri Dalam Negeri segera mencabut keputusan tersebut secara resmi dan terbuka.

Dilakukan audit ulang oleh pihak independen atas penetapan batas wilayah.

Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mengambil langkah hukum dan politik yang tegas serta strategis.
“Kami tidak menolak pembangunan atau koordinasi antardaerah. Tapi kami menolak praktik kolonial gaya baru yang menyamar dalam bentuk regulasi,” tambah Yunus.

Rilis ini menandai awal dari konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil di Aceh Singkil untuk mempertahankan hak atas wilayah mereka. FMPK-AS menyatakan akan terus melakukan advokasi, diskusi publik, dan aksi damai demi menuntut keadilan atas keputusan ini.

( JMR )

Berita Terkait

Gerak Cepat UKL Polsek Mengwi Tangani Kabel Listrik Melintang di Tengah Jalan
Polantas Menyapa, Komitmen Polres Badung Berikan Pelayanan SIM Bebas Pungli
Satpolairud Polres Badung Intensifkan Patroli Pantai Petitenget dan Batu Belig
Unit Turjawali Sat Samapta Polres Badung Laksanakan Patroli Biru KRYD
Pembinaan Sejak Dini, Sat Lantas Polres Badung Hadir di Lingkungan Sekolah
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .
ASPEGASS Berharap Pemerintah Terus Salurkan Jagung SPHP
Patroli Terpadu Sat Samapta Polres Gianyar, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:58 WIB

Gerak Cepat UKL Polsek Mengwi Tangani Kabel Listrik Melintang di Tengah Jalan

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polantas Menyapa, Komitmen Polres Badung Berikan Pelayanan SIM Bebas Pungli

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:54 WIB

Satpolairud Polres Badung Intensifkan Patroli Pantai Petitenget dan Batu Belig

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:50 WIB

Unit Turjawali Sat Samapta Polres Badung Laksanakan Patroli Biru KRYD

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:49 WIB

Pembinaan Sejak Dini, Sat Lantas Polres Badung Hadir di Lingkungan Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WIB

234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:39 WIB

ASPEGASS Berharap Pemerintah Terus Salurkan Jagung SPHP

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:35 WIB

Patroli Terpadu Sat Samapta Polres Gianyar, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Unit Turjawali Sat Samapta Polres Badung Laksanakan Patroli Biru KRYD

Selasa, 16 Des 2025 - 18:50 WIB