Breaking News

FMPK-AS: Keputusan Kemendagri Cederai Keistimewaan Aceh

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh , Surya indonesia.net – Empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Selama ini, pulau-pulau tersebut secara geografis dan historis diakui sebagai bagian dari Aceh Singkil. Namun, keputusan terbaru dari Kemendagri menetapkannya sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, memantik kemarahan berbagai elemen masyarakat Aceh.

Muhammad Yunus, Ketua FMPK-AS (Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan-Aceh Singkil) mengecam keputusan Mendagri sebagai tindakan yang mencederai semangat perdamaian dan keistimewaan Aceh, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Ini bukan hanya persoalan batas wilayah, tapi juga penghinaan terhadap konstitusi dan perjanjian damai MoU Helsinki. Keputusan ini adalah bentuk perampasan wilayah secara legalistik yang sangat kami tolak,” tegas Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Senin (03/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yunus, proses pengambilan keputusan ini tidak transparan. Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh Singkil tidak dilibatkan secara layak, dan ia menduga data serta peta yang menjadi acuan terkesan manipulatif.

Tuntutan FMPK-AS dan Ancaman Aksi
FMPK-AS mendesak tiga hal utama:

Menteri Dalam Negeri segera mencabut keputusan tersebut secara resmi dan terbuka.

Dilakukan audit ulang oleh pihak independen atas penetapan batas wilayah.

Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mengambil langkah hukum dan politik yang tegas serta strategis.
“Kami tidak menolak pembangunan atau koordinasi antardaerah. Tapi kami menolak praktik kolonial gaya baru yang menyamar dalam bentuk regulasi,” tambah Yunus.

Rilis ini menandai awal dari konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil di Aceh Singkil untuk mempertahankan hak atas wilayah mereka. FMPK-AS menyatakan akan terus melakukan advokasi, diskusi publik, dan aksi damai demi menuntut keadilan atas keputusan ini.

( JMR )

Berita Terkait

Dinas PUPR Kabupaten Badung mulai melakukan perbaikan jalan jebol di Desa Darmasaba,
Jaga Kelancaran Drop Zone, Polisi Atur Lalu Lintas di Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai
Penguatan Profesionalisme dan Pelayanan Publik, Tim Mabes Polri Laksanakan Quick Wins Reformasi Polri
Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional Tahun 2025
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Sidoarjo, Terkait Tantangan Harkamtibmas hingga Pelayanan
Komunikasi Dua Arah Dalam Menjaga Kamtibmas, Polsek Mengwi Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Patroli Malam di Kawasan Pura, Polsek Mengwi Cegah Gangguan Kamtibmas
Cegah Kriminalitas Polsek Kuta Utara Patroli Sambangi Atlas Super Club

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 18:08 WIB

Dinas PUPR Kabupaten Badung mulai melakukan perbaikan jalan jebol di Desa Darmasaba,

Senin, 15 Desember 2025 - 18:04 WIB

Jaga Kelancaran Drop Zone, Polisi Atur Lalu Lintas di Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai

Senin, 15 Desember 2025 - 18:01 WIB

Penguatan Profesionalisme dan Pelayanan Publik, Tim Mabes Polri Laksanakan Quick Wins Reformasi Polri

Senin, 15 Desember 2025 - 17:57 WIB

Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional Tahun 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 15:10 WIB

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Sidoarjo, Terkait Tantangan Harkamtibmas hingga Pelayanan

Senin, 15 Desember 2025 - 13:53 WIB

Komunikasi Dua Arah Dalam Menjaga Kamtibmas, Polsek Mengwi Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Senin, 15 Desember 2025 - 13:50 WIB

Patroli Malam di Kawasan Pura, Polsek Mengwi Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 15 Desember 2025 - 13:48 WIB

Cegah Kriminalitas Polsek Kuta Utara Patroli Sambangi Atlas Super Club

Berita Terbaru