Breaking News

Unit Reskrim Polsek Dentim Tuntaskan Proses Penyidikan, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari Denpasar

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Pada hari Senin (02/06/2025) pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, telah dilakukan penyerahan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan atas nama Ayon Januharjo, kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari tahapan proses hukum lanjutan.

Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum. Tersangka diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., didampingi oleh Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H., Aipda I Dewa Gede Agam Riwan, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.

Tersangka Ayon Januharjo terlibat dalam kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/IV/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK DENTIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 8 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap proses hukum hingga tuntas, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Ini adalah bagian dari tugas kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan dan menandai berakhirnya proses penyidikan oleh penyidik Polsek Dentim, serta dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh pihak Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H.,M.H., dan dituangkan dalam berita acara serah terima serta ditandatangani dalam buku register B-12.

Dengan rampungnya tahapan ini, Polsek Dentim berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

( ags )

Berita Terkait

Hj. Rizki Puspa Dewi Serahkan BLT DD November–Desember untuk 22 KPM
Proyek Pembangunan Jembatan Batang Tarok di Teluk Tapang Dinilai Lamban
Kapolsek Kuta Utara Hadiri Rakor Siap Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru
Jalan Gatsu Barat Aman Ini Yang Di Lakukan Unit Samapta Polsek Kuta Utara
Polsek Abiansemal Hadir Di Jam Pulang Kerja, Pengaturan Lalu Lintas Sore Terus Digelar
Wujudkan Harkamtibmas, Samapta Polsek Abiansemal Patroli Dialogis di Kawasan Perbankan & Strong Point Jalur Sepi
Satpas Polres Badung Tingkatkan Pelayanan SIM yang Transparan dan Humanis
Cegah Bullying Sejak Dini, Polwan Polres Badung Sambangi SMA dan SMP

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:57 WIB

Hj. Rizki Puspa Dewi Serahkan BLT DD November–Desember untuk 22 KPM

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:07 WIB

Proyek Pembangunan Jembatan Batang Tarok di Teluk Tapang Dinilai Lamban

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:22 WIB

Kapolsek Kuta Utara Hadiri Rakor Siap Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:19 WIB

Jalan Gatsu Barat Aman Ini Yang Di Lakukan Unit Samapta Polsek Kuta Utara

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:17 WIB

Polsek Abiansemal Hadir Di Jam Pulang Kerja, Pengaturan Lalu Lintas Sore Terus Digelar

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:14 WIB

Satpas Polres Badung Tingkatkan Pelayanan SIM yang Transparan dan Humanis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:13 WIB

Cegah Bullying Sejak Dini, Polwan Polres Badung Sambangi SMA dan SMP

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:11 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Mengwi Laksanakan Patroli di Kawasan Pasar Tradisional Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Berita Terbaru