Denpasar , Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Pada hari Senin (02/06/2025) pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, telah dilakukan penyerahan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan atas nama Ayon Januharjo, kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari tahapan proses hukum lanjutan.
Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi yaitu peningkatan kinerja penegakan hukum. Tersangka diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., didampingi oleh Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H., Aipda I Dewa Gede Agam Riwan, S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.
Tersangka Ayon Januharjo terlibat dalam kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/IV/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK DENTIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 8 April 2025.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap proses hukum hingga tuntas, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Ini adalah bagian dari tugas kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan dan menandai berakhirnya proses penyidikan oleh penyidik Polsek Dentim, serta dilanjutkan dengan proses penuntutan oleh pihak Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H.,M.H., dan dituangkan dalam berita acara serah terima serta ditandatangani dalam buku register B-12.
Dengan rampungnya tahapan ini, Polsek Dentim berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
( ags )