pungutan liar dengan mengatasnamakan Pelaku pungutan muda mudi dan banjar

Pelaku pungutan liar dengan mengatasnamakan pungutan muda mudi dan banjar

Kriminal14 Dilihat

Denpasar , Surya indonesia.net – Setelah beraksi melakukan pungli dengan modus meminta sumbangan untuk keperluan muda-mudi, kini pelaku Ketut Suandita (29) asal Desa Mas, Ubud sudah berhasil diamankan oleh Polsek Denpasar Barat.

Awalnya pada hari jumat 30-05-2025 sekira pkl. 11.00 wita, datang seorang laki-laki ke warung untuk meminta sumbangan mengatas namakan muda mudi, lanjut korban menunjukkan kartu pecalang namun pelaku langsung mengatakan bahwa sumbangan untuk muda mudi. Kemudian korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebesar Rp. 80.000, dan pelaku lagi meminta uang dengan alasan karena penduduk pendatang dikenakan lagi uang sebesar Rp. 180.000 setiap tahun. Kemudian korban memberikan lagi uang sebesar Rp. 180.000. Selanjutnya pelaku pergi.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Dengan adanya laporan polisi tersebut, Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin langsung
Panit Opsnal IPDA. I MADE WICAKSANA S.H Mengarah ke TKP dan melakukan lidik, dan melakukan cek cctv, dan terpantau ciri-ciri pelaku. Lanjut team melakukan lidik dan dapat mengamankan pelaku di Ubud, Gianyar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan kepolsek Denbar untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan pungutan muda mudi dan banjar. Pelaku mengakui diberikan uang sebesar Rp. 260.000. Pelaku mengakui uang hasil pungutan liar digunakan Rp.10.000 bayar sewa motor, Rp. 36.000 untuk membeli rokok, Rp. 71.000 membayar gojek, Rp. 40.000 membeli nasi, Rp. 55.000 membeli kue dan Rp.44.000 membeli jajan.

( ags )