Polres Bangli Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, pemilik Sepeda Motor ucapkan terimakasih.

Polres Bangli Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, pemilik Sepeda Motor ucapkan terimakasih.

Bangli,Surya indonesia.net –  Polres Bangli melalui Tim Opsnal Reskrim pada Sabtu, 24 Mei 2025 berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli. Satu pelaku, Hasym (32), berhasil diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Kamis (29/5)

Pelaku Hasym yang sebelumnya telah dua kali dihukum ini disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, SH., S.I.K., MH saat press release mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat akan mengirim barang ekspedisi dengan menggunakan truk.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit truk, dan sejumlah barang bukti lainnya. Truk tersebut digunakan untuk mengangkut dua motor yang dicuri. “Jelas Kapolres Bangli.

Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, yaitu Hasym asal Lumajang, Jawa Timur, dan Yudis (masih buron) asal Probolinggo, Jawa Timur. Hasym bekerja sebagai sopir truk ekspedisi yang mengangkut barang dari Jawa ke Bali.

Dengan diungkapnya Pelaku Curanmor ini, Pemilik sepeda motor I Komang Punduh (41), warga di Banjar Pulasari Kawan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli
“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polri, khususnya Polres Bangli”. Ucapnya.

Polres Bangli akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

( ags )