Breaking News

16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi , Surya indonesia.net – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya serta mengamankan 19 terduga pelaku. Pengungkapan tersebut terhitung mulai Bulan April hingga bulan Mei 2025.

Dari 19 terduga pelaku yang telah diamankan, 13 diantaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja, sedangkan 6 terduga pelaku lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).

“Ke-19 terduga pelaku yang telah diamankan adalah J.L (50 tahun), C.A. (39 tahun), A.S. (21 tahun), R.A. (19 tahun), R.P. (21 tahun), D.T. (32 tahun), D.R. (40 tahun), R.N. (25 tahun), S.F. (36 tahun), H.J. (25 tahun), O.N. (29 tahun), Y.J. (35 tahun) dan R.S. (25 tahun) terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja, sedangkan V.T. (28 tahun), F.Y. (22 tahun), M.A. (22 tahun), A.R. (30 tahun), D.W. (29 tahun), dan A.M. (29 tahun) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas,” ungkap Kombes Hendra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan para pelaku di 16 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang terdiri dari Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunungpuyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi sebanyak 1 kasus,” terangnya.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.

Rita menyebut, peredaran narkoba dan obat berbahaya tersebut dilakukan para pelaku dengan bertransaksi secara langsung atau melalui sistem tempel yang disertai dengan arahan tertentu.

“Adapun modus yang dilakukan para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan narkoba serta obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun sistem tempel disertai petunjuk tertentu dan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan secara bervariatif, ada yang baru menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama 3 hingga 4 bulan, bahkan ada juga yang sudah menjalaninya selama hampir 1 tahun,” sebut Rita.

Ia juga mengatakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba.

“Apabila diuangkan, barang bukti yang telah kami amankan adalah kurang lebih sebesar 436.215.000,- dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya,” katanya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat berbahaya. Bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 atau lapor polisi siap mangga di 0811654110

“Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu pihak Kepolisian hingga beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dapat terungkap. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini bebas dari narkoba demi terwujudnya generasi bangsa yang sehat.” pungkasnya.

Hingga saat ini, ke-19 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

( ags )

Berita Terkait

Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
*Kegiatan Rutin Polsek Penebel Dengan Humanis Menyasar tempat – tempat Keramaian*
Piala Dunia 2026: Kodim 1611/Badung dan Polresta Denpasar Pererat Sinergi Lewat Nobar
PMI Gianyar Gelar Donor Darah di Banjar Tegenungan, Bhabinkamtibmas Desa Kemenuh Turut Mendampingi
*Hadir ditengah Masyarakat Cegah Gangguan Keamanan, Polsek Kerambitan Optimalkan Patroli pada Siang Hari*
*Ciptakan Suasana Berlalu-Lintas yang Aman dan Tertib, Polsek Kerambitan Maksimalkan Kegiatan Strong Poin Khusus Pos Radio Global*
*Hadiri Perpisahan Siswa SDN 2 Belumbang, Bhabinkamtibmas Desa Belumbang Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Motivasi Belajar*
*Gelar Strong poin Pagi, Polsek Selemadeg barat Pastikan arus Lalu lintas Lancar*

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:20 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 15 Juni 2026 - 13:52 WIB

*Kegiatan Rutin Polsek Penebel Dengan Humanis Menyasar tempat – tempat Keramaian*

Senin, 15 Juni 2026 - 13:50 WIB

Piala Dunia 2026: Kodim 1611/Badung dan Polresta Denpasar Pererat Sinergi Lewat Nobar

Senin, 15 Juni 2026 - 13:48 WIB

PMI Gianyar Gelar Donor Darah di Banjar Tegenungan, Bhabinkamtibmas Desa Kemenuh Turut Mendampingi

Senin, 15 Juni 2026 - 13:46 WIB

*Hadir ditengah Masyarakat Cegah Gangguan Keamanan, Polsek Kerambitan Optimalkan Patroli pada Siang Hari*

Senin, 15 Juni 2026 - 13:43 WIB

*Hadiri Perpisahan Siswa SDN 2 Belumbang, Bhabinkamtibmas Desa Belumbang Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Motivasi Belajar*

Senin, 15 Juni 2026 - 13:41 WIB

*Gelar Strong poin Pagi, Polsek Selemadeg barat Pastikan arus Lalu lintas Lancar*

Senin, 15 Juni 2026 - 13:40 WIB

*Patroli Dialogis dan KRYD Polsek Seltim, ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif di siang hari*

Berita Terbaru