Breaking News

Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA,– Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Ketua Umum Pagar UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang menahan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter. jumat, (30/5/2025)

Pasien tersebut, yang telah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah,  ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis. “Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali!” Tegasnya.

“Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah.  Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang,” lanjutnya.

Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan,  termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi.

Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat.

UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Diduga rumah sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan.

Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya.

Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu. Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka,” ujar Adi Lubis.

“Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut. Dan TKN Kompas Nusantara dan Pagar UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Diharapkan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia.

Secara spesifik,  Sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut.  (Tim.red)

Berita Terkait

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Setiap Hari TPS Bagikan Takjil kepada Pengemudi Truk dan Mitra Kerja
Diskusi Kebangsaan Perkuat Komitmen PMKRI Meneguhkan Pancasila
HMI Bojonegoro Laporkan PT ADS, Dugaan Penghambatan Informasi Publik Mencuat
Tren Izin Ala Annisa Mukti Official Tambah Keseruan Saat Buka Bersama
Semarak Ramadhan Bank Syariah Annisa Mukti Kembali Berbagi Takjil Gratis
Kapolsek Sedati Pimpin Langsung Bakti Sosial di Desa Pepe dan Desa Betro
Kapolres Gresik Sholat Jumat di Masjid Ainul Yaqin Wringinanom, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Selama Ramadan
Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:45 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Setiap Hari TPS Bagikan Takjil kepada Pengemudi Truk dan Mitra Kerja

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:55 WIB

Diskusi Kebangsaan Perkuat Komitmen PMKRI Meneguhkan Pancasila

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:02 WIB

HMI Bojonegoro Laporkan PT ADS, Dugaan Penghambatan Informasi Publik Mencuat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:21 WIB

Tren Izin Ala Annisa Mukti Official Tambah Keseruan Saat Buka Bersama

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:55 WIB

Semarak Ramadhan Bank Syariah Annisa Mukti Kembali Berbagi Takjil Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:46 WIB

Kapolsek Sedati Pimpin Langsung Bakti Sosial di Desa Pepe dan Desa Betro

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:41 WIB

Kapolres Gresik Sholat Jumat di Masjid Ainul Yaqin Wringinanom, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Selama Ramadan

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:21 WIB

Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolda Bali Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Senin, 9 Mar 2026 - 19:20 WIB