Breaking News

Polemik Pembangunan Hotel dan Apartemen, Arif: Data Dari Mana Tinggi Banguan 197 Meter?

Selasa, 27 Mei 2025 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA MALANG, SURYA INDONESIA, – Polemik rencana pembangunan Hotel dan Apartemen di Kecamatan Blimbing menjadi sorotan komisi C dan A DPRD Kota Malang.

Ada beberapa pihak yang mengira PT. Tanrise Property telah menjalankan aktivitas kegiatan pembangunan, ternyata tidak benar. Senin, (26/5/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

klarifikasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker – PMPTSP) Kota Malang bapak Arif Tri Sastyawan menyatakan bahwa 2 kali melakukan pengeboran tanah untuk melakukan tes kelayakan dan uji teknis tanah (soil test) dari kepadatan tanah.

Hal tersebut perlu dilakukan sebelum menuju keperizinan yang lainnya karena merupakan persyaratan wajib.

Menurut Arif Tri Sastyawan, perizinan tersebut prosesnya masih lama dan saat ini perizinan baru sampai pada Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Hal ini, dibenarkan dari pihak pengembang bahwa saat ini masih menunggu proses Amdal dari pemerintah pusat. Juga izin lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Andalalin ditangani Pemkot Malang.

Arif menyampaikan bahwa pernyataan pengembang nilai investasi sebesar Rp. 900 miliar. Untuk hotelnya tinggi 152 meter, sedangkan apartemen tinggi 102 meter, sudah sesuai ketentuan RTRW.

“Data dari mana yang katanya tinggi bangunan itu 197 meter ke atas? Sesuai aturan 152 meter tingginya dan hanya ada 35 tingkat,” tutur Arif.

Lebih lanjut, Arif Tri Sastyawan menyampailan bahwa tanah seluas sekitar 12.176 meter persegi, sesuai izin dasar yaitu hanya boleh dibangun seluas 9.000 meter persegi, selebihnya adalah merupakan fasum dan fasos, dan ternyata RAB gambar yang diajukan pihak perusahaan luas bangunan hanya sekitar 6.000 meter persegi saja.

Terkait luasan bidang tanah tersebut, berarti masih bisa diterima oleh Peraturan yang berlaku.

“Jadi sudah sesuai perizinan yang diajukan, hanya 6.000 meter persegi yang digunakan bangunan. Sisanya untuk ruang terbuka hijau (RTH), dalam bentuk taman, kolam renang atau lainnya,” pungkasnya. (kw)

 

 

Berita Terkait

Vio Sari: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Lolos dari Jeratan Hukum
Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang
FoSSEI Sumbagut dan Ka-FoSSEI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra
Polres Tapteng Bagikan Bantuan Pakaian untuk Korban Banjir
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Sidokkes Polres Tabanan Bersama Posyandu Kemala Bhayangkari Gelar Layanan Kesehatan Anak, Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini
Kapolsek Selbar Sambangi Nelayan pesisir di Wilayah Selbar sampaikan pesan Kamtibmas
Waka Polres Tabanan Pimpin Apel Kesiapan KRYD, Perkuat Harkamtibmas Jelang dan Pasca Operasi Lilin Agung 2025

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:47 WIB

Vio Sari: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Lolos dari Jeratan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:44 WIB

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:24 WIB

FoSSEI Sumbagut dan Ka-FoSSEI Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:16 WIB

Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:09 WIB

Sidokkes Polres Tabanan Bersama Posyandu Kemala Bhayangkari Gelar Layanan Kesehatan Anak, Wujudkan Generasi Sehat Sejak Dini

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:07 WIB

Kapolsek Selbar Sambangi Nelayan pesisir di Wilayah Selbar sampaikan pesan Kamtibmas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:04 WIB

Waka Polres Tabanan Pimpin Apel Kesiapan KRYD, Perkuat Harkamtibmas Jelang dan Pasca Operasi Lilin Agung 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:01 WIB

Polsek Tabanan Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Subak Apuan Kelod, Dukung Target Swasembada Pangan 2025

Berita Terbaru