Breaking News

Polemik Pembangunan Hotel dan Apartemen, Arif: Data Dari Mana Tinggi Banguan 197 Meter?

Selasa, 27 Mei 2025 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA MALANG, SURYA INDONESIA, – Polemik rencana pembangunan Hotel dan Apartemen di Kecamatan Blimbing menjadi sorotan komisi C dan A DPRD Kota Malang.

Ada beberapa pihak yang mengira PT. Tanrise Property telah menjalankan aktivitas kegiatan pembangunan, ternyata tidak benar. Senin, (26/5/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

klarifikasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker – PMPTSP) Kota Malang bapak Arif Tri Sastyawan menyatakan bahwa 2 kali melakukan pengeboran tanah untuk melakukan tes kelayakan dan uji teknis tanah (soil test) dari kepadatan tanah.

Hal tersebut perlu dilakukan sebelum menuju keperizinan yang lainnya karena merupakan persyaratan wajib.

Menurut Arif Tri Sastyawan, perizinan tersebut prosesnya masih lama dan saat ini perizinan baru sampai pada Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Hal ini, dibenarkan dari pihak pengembang bahwa saat ini masih menunggu proses Amdal dari pemerintah pusat. Juga izin lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Andalalin ditangani Pemkot Malang.

Arif menyampaikan bahwa pernyataan pengembang nilai investasi sebesar Rp. 900 miliar. Untuk hotelnya tinggi 152 meter, sedangkan apartemen tinggi 102 meter, sudah sesuai ketentuan RTRW.

“Data dari mana yang katanya tinggi bangunan itu 197 meter ke atas? Sesuai aturan 152 meter tingginya dan hanya ada 35 tingkat,” tutur Arif.

Lebih lanjut, Arif Tri Sastyawan menyampailan bahwa tanah seluas sekitar 12.176 meter persegi, sesuai izin dasar yaitu hanya boleh dibangun seluas 9.000 meter persegi, selebihnya adalah merupakan fasum dan fasos, dan ternyata RAB gambar yang diajukan pihak perusahaan luas bangunan hanya sekitar 6.000 meter persegi saja.

Terkait luasan bidang tanah tersebut, berarti masih bisa diterima oleh Peraturan yang berlaku.

“Jadi sudah sesuai perizinan yang diajukan, hanya 6.000 meter persegi yang digunakan bangunan. Sisanya untuk ruang terbuka hijau (RTH), dalam bentuk taman, kolam renang atau lainnya,” pungkasnya. (kw)

 

 

Berita Terkait

Gotong Royong Wujud Kepedulian Warga Dusun Pohjagal Desa Bangunrejo Kidul
Hanya 12 Jam! Motor Kembali, Bayu Warga Ngawi Tak Kuasa Tahan Haru: “Terima Kasih Pak Polisi”
MARKAS WILAYAH L-KPK PASURUAN GELAR RAPAT KOORDINASI DAN PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU
Kapolsek Baturiti Turun Langsung Pantau Wisata Ulun Danu Beratan, Utamakan Keamanan dan Edukasi Pengemudi
Ciptakan Situasi Kondusif Polsek Kerambitan Laksanakan Pengamanan Kegiatan Ibadah Missa Mingguan Jemaat Suluh Kasih
Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Malam Hari
Polsek Penebel Atensi Misa Minggu Umat Kristen di Tiga Gereja
Pawas Polsek Marga Pimpin Patroli Dialogis Zona Utara

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:26 WIB

Gotong Royong Wujud Kepedulian Warga Dusun Pohjagal Desa Bangunrejo Kidul

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:17 WIB

Hanya 12 Jam! Motor Kembali, Bayu Warga Ngawi Tak Kuasa Tahan Haru: “Terima Kasih Pak Polisi”

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:48 WIB

MARKAS WILAYAH L-KPK PASURUAN GELAR RAPAT KOORDINASI DAN PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:46 WIB

Kapolsek Baturiti Turun Langsung Pantau Wisata Ulun Danu Beratan, Utamakan Keamanan dan Edukasi Pengemudi

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:44 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif Polsek Kerambitan Laksanakan Pengamanan Kegiatan Ibadah Missa Mingguan Jemaat Suluh Kasih

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:41 WIB

Polsek Penebel Atensi Misa Minggu Umat Kristen di Tiga Gereja

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pawas Polsek Marga Pimpin Patroli Dialogis Zona Utara

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:37 WIB

Peran Aktif Bhabinkamtibmas Laksanakan Pengamanan Kegiatan Masyarakat di Desa Belimbing

Berita Terbaru