Breaking News

Polemik Pembangunan Hotel dan Apartemen, Arif: Data Dari Mana Tinggi Banguan 197 Meter?

Selasa, 27 Mei 2025 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA MALANG, SURYA INDONESIA, – Polemik rencana pembangunan Hotel dan Apartemen di Kecamatan Blimbing menjadi sorotan komisi C dan A DPRD Kota Malang.

Ada beberapa pihak yang mengira PT. Tanrise Property telah menjalankan aktivitas kegiatan pembangunan, ternyata tidak benar. Senin, (26/5/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

klarifikasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker – PMPTSP) Kota Malang bapak Arif Tri Sastyawan menyatakan bahwa 2 kali melakukan pengeboran tanah untuk melakukan tes kelayakan dan uji teknis tanah (soil test) dari kepadatan tanah.

Hal tersebut perlu dilakukan sebelum menuju keperizinan yang lainnya karena merupakan persyaratan wajib.

Menurut Arif Tri Sastyawan, perizinan tersebut prosesnya masih lama dan saat ini perizinan baru sampai pada Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Hal ini, dibenarkan dari pihak pengembang bahwa saat ini masih menunggu proses Amdal dari pemerintah pusat. Juga izin lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Andalalin ditangani Pemkot Malang.

Arif menyampaikan bahwa pernyataan pengembang nilai investasi sebesar Rp. 900 miliar. Untuk hotelnya tinggi 152 meter, sedangkan apartemen tinggi 102 meter, sudah sesuai ketentuan RTRW.

“Data dari mana yang katanya tinggi bangunan itu 197 meter ke atas? Sesuai aturan 152 meter tingginya dan hanya ada 35 tingkat,” tutur Arif.

Lebih lanjut, Arif Tri Sastyawan menyampailan bahwa tanah seluas sekitar 12.176 meter persegi, sesuai izin dasar yaitu hanya boleh dibangun seluas 9.000 meter persegi, selebihnya adalah merupakan fasum dan fasos, dan ternyata RAB gambar yang diajukan pihak perusahaan luas bangunan hanya sekitar 6.000 meter persegi saja.

Terkait luasan bidang tanah tersebut, berarti masih bisa diterima oleh Peraturan yang berlaku.

“Jadi sudah sesuai perizinan yang diajukan, hanya 6.000 meter persegi yang digunakan bangunan. Sisanya untuk ruang terbuka hijau (RTH), dalam bentuk taman, kolam renang atau lainnya,” pungkasnya. (kw)

 

 

Berita Terkait

Pelayanan SIM di Satpas Polres TabananSemakin Cepat, Mudah, dan Transparan
Libur Paskah, Polsek Mengwi Amankan Obyek Wisata Taman Ayun dan Kawasan Pantai
Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Pecalang Lancarkan Kegiatan Piodalan
Pengaturan Lalu Lintas Minggu Sore, Polsek Abiansemal Antisipasi Arus Balik Aktivitas Masyarakat
Patroli Harkamtibmas Malam Hari, Samapta Polsek Abiansemal Intensifkan Sambang Objek Vital dan Jalur Sepi
Polsek Kuta Utara Intensif Patroli Cegah Kejahatan Di Jalan Pengubengan
Jamin Keamanan Polsek Kuta Utara Patroli Dan Stasioner Di Jalan Bumbak
Blue Light Patrol Polres Badung Sasar Pasar Senggol Mengwi

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 11:02 WIB

Pelayanan SIM di Satpas Polres TabananSemakin Cepat, Mudah, dan Transparan

Senin, 6 April 2026 - 10:37 WIB

Libur Paskah, Polsek Mengwi Amankan Obyek Wisata Taman Ayun dan Kawasan Pantai

Senin, 6 April 2026 - 10:35 WIB

Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Pecalang Lancarkan Kegiatan Piodalan

Senin, 6 April 2026 - 10:33 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Minggu Sore, Polsek Abiansemal Antisipasi Arus Balik Aktivitas Masyarakat

Senin, 6 April 2026 - 10:30 WIB

Patroli Harkamtibmas Malam Hari, Samapta Polsek Abiansemal Intensifkan Sambang Objek Vital dan Jalur Sepi

Senin, 6 April 2026 - 10:26 WIB

Jamin Keamanan Polsek Kuta Utara Patroli Dan Stasioner Di Jalan Bumbak

Senin, 6 April 2026 - 10:24 WIB

Blue Light Patrol Polres Badung Sasar Pasar Senggol Mengwi

Senin, 6 April 2026 - 10:21 WIB

Cegah Aksi Kriminal, Raimas Polres Badung Pantau Kawasan Perbankan

Berita Terbaru