Jakarta , Surya indonesia.net – Staf Perencanaan dan Anggaran TNI AD (Srenaad) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Kasad Tahun Anggaran 2025 bertempat di Aula Nasution Lantai II Mabesad.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Waasrena Kasad Bid. Jemen dan RB Brigjen TNI Eko Hariyanto, S.Sos., Wadirkumad Kolonel Chk Deden Safarudin, S.H., M.H., serta para peserta sosialisasi dari berbagai satuan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen dan Langkah nyata TNI AD dalam melaksanakan asta cita Presiden RI dalam penguatan Bidang Hukum khususnya di Lingkungan TNI AD.
Dalam amanat Asrena Kasad yang dibacakan oleh Waasrena Kasad Bid. Jemen dan RB, disampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan mencegah multitafsir dalam menjabarkan regulasi dan menghindari pertentangan antar regulasi, sehingga dapat memberikan payung hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Angkatan Darat.
Materi sosialisasi mencakup UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta Perkasad tentang Reformasi Birokrasi TNI AD, Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira Penyerah Perkara, Dewan Kehormatan Perwira dan saran staf secara berjenjang, Pemberhentian sementara dari jabatan hingga peraturan tentang Tunjangan Brevet dan Kekhususan Pembinaan Prajurit di Papua.
Dalam amanat penutupan, Asrena Kasad melalui Wadirkumad mengapresiasi dedikasi dan kerja sama atas penyampaian, penerimaan dan tanggapan yang membangun kepada seluruh pemapar dan peserta. Beliau menekankan untuk menyampaikan hasil sosialisasi di satuan masing-masing agar peraturan-peraturan tersebut diterapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Menyanyikan lagu Hymne TNI AD secara Bersama-sama dengan hikmad sebagai tanda berakhirnya kegiatan Sosialisasi.
( ags )