Residivis Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Diamankan Polsek Kuta Selatan

Residivis Pelaku Curas Disertai Penganiayaan Diamankan Polsek Kuta Selatan

Denpasar, Surya indonesia.net – Kepolisian Sektor Kuta Selatan bersama Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka utama kasus pencurian dengan kekerasan, Pencabulan, penganiayaan, serta perjudian yang beberapa waktu lalu viral serta sudah beraksi beberapa kali. Pelaku diketahui bernama Viktorius Ariano Pukul (25), asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Denpasar Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal berdasarkan laporan korban GP (19) pada Selasa, 13 Mei 2025. di Jalan Kampus Unud Gang Pondok Mekar, Jimbaran, Kuta Selatan, tempat korban menjadi sasaran kekerasan dan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku sekitar pukul 05.30 WITA.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Kompol LAORENS R. HESELO, S.H., S.I.K. kepada media Senin (19/5/25) Dalam kejadian tersebut, korban yang tengah menunggu bus tujuan Serangan didekati oleh pelaku yang berpura-pura menawarkan tumpangan ojek.

Setelah korban menolak, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban, lalu menyeretnya ke semak-semak. Di lokasi tersebut, pelaku merobek pakaian korban, melakukan tindak pencabulan, serta menganiaya korban dengan pukulan ke wajah. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban berupa dompet, KTP, kartu mahasiswa, kartu ATM, dan satu unit handphone.

“Pelaku berhasil diamankan di jalan Juwet Sari (kawasan Taman Pancing), Denpasar Selatan dan menemukan pisau yang digunakan pelaku,” Jelasanya.

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi lain di wilayah Kuta Selatan dengan korban berbeda yaitu di Kawasan Bali Pecatu Graha, Ungasan, Kuta Selatan, Badung korban FF dengan Merampas Hp dan Tas Korban serta menganiaya korban. pada 11 Februari 2025, pelaku merampas HP dan tas, serta melakukan penganiayaan, laporan ke dua dengan korban VBA TKP Perumahan Puri Gading, Jimbaran pada tanggal 9 April 2025 Pelaku berhasil menganiaya dan mencoba merampas HP dan korban ketiga VM TKP Pantai Balangan, Ungasan pada tanggal 30 Desember 2024 Pelaku merampas HP dan melakukan penganiayaan.

Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura menawarkan tumpangan atau bantuan, kemudian melakukan perampasan disertai kekerasan bahkan melakukan pencabulan terhadap pelaku, sedangkan hasil kejahatannya pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi Online.
“Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal berlapis dan saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas berikan tindakan tegas terukur,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, Pasal 289 KUHP: Pencabulan dengan kekerasan, ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, Pasal 351 KUHP: Penganiayaan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun jika mengakibatkan luka berat dan Pasal 303 KUHP: Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

( ags )