Breaking News

Sidang Lanjutan Kasus Doris dan Riris Marpaung: Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Keluarga Minta Keadilan

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN SURYA INDONESIA, – Sidang lanjutan kasus Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung telah digelar hari ini. Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman 4 bulan penjara terhadap kedua terdakwa.  Keputusan ini disambut dengan kekecewaan oleh pihak keluarga.

Keluarga menilai tuntutan tersebut tidak adil mengingat Doris dan Riris merupakan korban provokasi dari tiga tersangka lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO): Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka ini diduga menjadi dalang di balik insiden yang melibatkan Doris dan Riris.

Sebelumnya Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan pasal 170 Jo 351 .

Pihak kepolisian juga berusaha mencari dan mengeledah rumah para tersangka tetapi didapati mereka telah lari keluar negeri .

Lanjut, dalam fakta persidangan dari mendengar kan keterangan saksi dan bukti CCTV menunjukkan bahwa Erika br Siringoringo lah yang pertama kali menyerang Doris dan Riris saat keduanya tengah memberikan penghormatan terakhir kepada anggota keluarga yang telah meninggal dunia.  Peristiwa ini terjadi di kediaman keluarga tantenya yang meninggal dunia.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa.  Doris dan Riris adalah korban, bukan pelaku utama,” ujar perwakilan keluarga.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap ketiga DPO tersebut dan mengadili mereka sesuai hukum yang berlaku.  Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.” pungkas pihak keluarga .

Keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi Doris dan Riris.

Mereka akan terus memperjuangkan hak-hak kedua terdakwa dan meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya.

Pihak keluarga juga berharap Majelis Hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum dan membersihkan nama baik Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung dari stigma negatif masyarakat dan koleganya. (Tim.red)

Berita Terkait

Lewat “Polantas Menyapa”, Petugas Blitar Kota Bimbing Warga Urus SIM dan Manfaatkan Diskon Pajak
Edan! Wartawan di Medan Peras Keluarga Tersangka
Skandal Pengadaan Lahan Disporapar Padangsidimpuan: Kadis Hotman Nasution Ungkap Dugaan Keterlibatan Eks Walikota Irsan Efendi
Apresiasi untuk Pendekatan Hati: Satlantas Blitar Kota Raih Penghargaan Usai Gandeng Ulama
Ihwan Bancin Kuasa Hukum Imri Elisabeth Purba Kecewa Atas Tindakan Kinerja Polres Humbang Hasundutan
Bravo Polsek Hasil Kerja Keras Tangkap Lima Pelaku Begal Sadis
Gak Perlu Antre Lama! Satlantas Polres Blitar Kota Luncurkan Layanan “Polantas Menyapa
Ngeri! Bayi di Blitar Ditemukan dalam Tas Kresek, Polisi Selidiki Motif dan Identitas Orang Tua

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:00 WIB

Lewat “Polantas Menyapa”, Petugas Blitar Kota Bimbing Warga Urus SIM dan Manfaatkan Diskon Pajak

Kamis, 4 Desember 2025 - 01:08 WIB

Edan! Wartawan di Medan Peras Keluarga Tersangka

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:00 WIB

Skandal Pengadaan Lahan Disporapar Padangsidimpuan: Kadis Hotman Nasution Ungkap Dugaan Keterlibatan Eks Walikota Irsan Efendi

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:03 WIB

Apresiasi untuk Pendekatan Hati: Satlantas Blitar Kota Raih Penghargaan Usai Gandeng Ulama

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:36 WIB

Ihwan Bancin Kuasa Hukum Imri Elisabeth Purba Kecewa Atas Tindakan Kinerja Polres Humbang Hasundutan

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:20 WIB

Bravo Polsek Hasil Kerja Keras Tangkap Lima Pelaku Begal Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:23 WIB

Gak Perlu Antre Lama! Satlantas Polres Blitar Kota Luncurkan Layanan “Polantas Menyapa

Senin, 1 Desember 2025 - 11:07 WIB

Ngeri! Bayi di Blitar Ditemukan dalam Tas Kresek, Polisi Selidiki Motif dan Identitas Orang Tua

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polda Bali Terima Pin Emas Kementerian ATR/BPN

Kamis, 4 Des 2025 - 09:34 WIB

Hukum

Edan! Wartawan di Medan Peras Keluarga Tersangka

Kamis, 4 Des 2025 - 01:08 WIB