Breaking News

Kades Ponggok Tak Mampu Pecat Staf Diduga Selingkuh, Jejak Digital Isu Aib Lama Mengemuka

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Kepala Desa (Kades) Ponggok Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Supono, menjadi sorotan publik setelah diduga tidak mengambil tindakan tegas terhadap salah satu staf desa yang terlibat perselingkuhan. Kabar beredar, Supono enggan memecat staf tersebut lantaran khawatir kisah masa lalunya yang disebut-sebut salah satu media online menyimpan aib akan terbongkar ke publik.

 

Informasi dari warga menyebutkan bahwa staf yang bersangkutan telah lama menjadi buah bibir masyarakat karena kedekatannya dengan sosok yang bukan pasangan sahnya. Meskipun laporan dan keluhan telah disampaikan ke pihak desa, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Supono selaku pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah jelas ada pelanggaran etika, tapi kenapa tidak ada sanksi? Katanya karena Kades sendiri punya masa lalu yang bisa dijadikan ‘senjata balik’,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Supono sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sejumlah sumber internal desa menyebutkan bahwa isu perselingkuhan staf tersebut rawan membuka kembali kisah lama Supono saat sebelumnya masih ada screenshot rekam jejak situs media online walau sudah terhapus oleh website, hingga kini masih menjadi perbincangan terbatas di kalangan tertentu.

Ditempat terpisah Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., mendesak pihak terkait segera mengambil tindakan tegas.

“Sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), saya menyoroti dengan keprihatinan mendalam isu dugaan pembiaran pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Ponggok. Informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan perselingkuhan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan staf desa dan belum adanya tindakan tegas dari Kepala Desa terhadap oknum Kamituwo tersebut, menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen terhadap nilai-nilai moral dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa,”terang Haryono Kamis (08/5).

Kita tentu menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, jika benar adanya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait pelanggaran etika tersebut, maka sudah seharusnya pimpinan desa mengambil langkah-langkah yang terukur dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etika dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas perangkat desa dan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, isu mengenai adanya kekhawatiran Kepala Desa terkait potensi terbukanya kembali isu masa lalunya jika mengambil tindakan tegas, sebagaimana yang diinformasikan oleh berbagai sumber, adalah hal yang sangat disayangkan. Jika benar demikian, hal ini mengindikasikan adanya potensi konflik kepentingan dan ketidakmampuan untuk bertindak objektif demi kepentingan masyarakat luas.

Kami dari F-MPB mendesak dengan hormat kepada Bapak Camat Ponggok, Bapak Inspektur Kabupaten Blitar, dan terutama Bapak Bupati Blitar untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menjawab keresahan masyarakat.

Langkah-langkah audit internal dan penegakan disiplin pegawai sesuai dengan mekanisme yang berlaku harus segera dipertimbangkan,dan jika memang terbukti adanya pelanggaran,maka harus ada sangsi yang tegas dan transparan.

Pemerintahan yang baik dan bersih adalah dambaan seluruh masyarakat Blitar. Kami berharap, para pemimpin di semua tingkatan dapat menunjukkan keteladanan dan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran administrasi dan etika demi menjaga marwah dan kepercayaan publik. F-MPB akan terus mengawal isu ini demi terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas di Kabupaten Blitar,”tegas ketua F-MPB.

Berita Terkait

Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo
Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Honda Beat Biru Putih Raib Digondol Maling di Toko GWK Helm Ungasan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Polantas Menyapa Dan Balai Yanlik, Revolusi Layanan Publik Polres Blitar Kota yang Cepat dan Humanis
Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:23 WIB

Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:09 WIB

Honda Beat Biru Putih Raib Digondol Maling di Toko GWK Helm Ungasan

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:59 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:32 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:42 WIB

Polantas Menyapa Dan Balai Yanlik, Revolusi Layanan Publik Polres Blitar Kota yang Cepat dan Humanis

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:41 WIB

Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Lima Pelaku Begal yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat

Berita Terbaru