Breaking News

Tepis Isu Miring, PT. TBC Bantah Keterlibatan dalam Pelanggaran Hak Pekerja

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Manajemen PT. Tri Bhala Chakti (TBC) angkat bicara dan membantah secara tegas terkait pemberitaan yang mengaitkan perusahaan mereka dengan dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran hak pekerja yang dialami Mutiara Febrina Dewi, eks pekerja Toko GMT di Medan, pada Selasa, (6/5/25).

Dalam pernyataan resminya, PT Tri Bhala Chakti menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan kerjasama dengan Toko GMT maupun keterlibatan dalam aktivitas perekrutan atau pengelolaan tenaga kerja yang dilakukan oleh entitas tersebut.

“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” tegas perwakilan Manajemen PT. Tri Bhala Chakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan yang bergerak di sektor distribusi dan logistik ini menyatakan bahwa seluruh proses perekrutan dan penggajian di lingkungan kerjanya dilakukan sesuai aturan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan kami lalu melakukan pungutan tidak sah, hal itu bukan tanggung jawab kami dan kami siap mendukung proses hukum, dan apabila ketauan ada yang membayar dan menahan ijazah akan kita proses secara tegas,” lanjut pernyataan tersebut.

Terkait kabar yang menyebut PT. Indo Woven Pack bekerja sama dengan PT. Tri Bhala Chakti dalam mempekerjakan puluhan pekerja waktu tertentu dengan menahan ijazah dan melakukan pemotongan gaji, pihak manajemen menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.

Sebelumnya, media ini melaporkan pengakuan Mutiara Febrina Dewi yang merasa dirugikan selama bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Ia mengaku ijazah aslinya ditahan dan gaji bulan Oktober 2024 tak dibayar hingga kini.

Kasus ini juga sudah menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut yang menyatakan siap menindaklanjuti laporan pekerja tersebut.

Menutup bantahannya, Direktur PT. Tri Bhala Chakti Muhammad Rizki menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan media untuk meluruskan informasi yang beredar serta menjaga kredibilitas perusahaan, dengan menunjukkan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pekerja yang menyatakan tidak adanya dugaan pungli dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

“Kami harap klarifikasi ini dapat memberikan informasi berimbang kepada masyarakat. PT. Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan hukum ketenagakerjaan,” tutup manajemen. (Tim.red)

Berita Terkait

Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Layanan SIM dan STNK Makin Cepat, Ramah, dan Profesional
Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Publik yang Humanis dari Satlantas Polres Blitar Kota
Dari “Meja Layanan” ke “Kafe Pelayanan”: Polres Blitar Kota Ubah Samsat Jadi Ruang Santai Urus SIM dan STNK
Suasana Memanas, Massa AMI Kepung Kantor Wilayah Ditjen PAS Jatim di Surabaya
Kapolsek Sedati Ambil Langkah Tegas Menutup Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Pepe
Dari “Mengurus” Menjadi “Dilayani”, Polantas Blitar Kota Hadirkan Sentuhan Ramah di Samsat
Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging ,”GPS mengatakan, keputusan hakim tersebut membuat sistem hukum jadi kabur.
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:25 WIB

Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Layanan SIM dan STNK Makin Cepat, Ramah, dan Profesional

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:42 WIB

Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Publik yang Humanis dari Satlantas Polres Blitar Kota

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:27 WIB

Dari “Meja Layanan” ke “Kafe Pelayanan”: Polres Blitar Kota Ubah Samsat Jadi Ruang Santai Urus SIM dan STNK

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:24 WIB

Suasana Memanas, Massa AMI Kepung Kantor Wilayah Ditjen PAS Jatim di Surabaya

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:48 WIB

Kapolsek Sedati Ambil Langkah Tegas Menutup Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Pepe

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:46 WIB

Dari “Mengurus” Menjadi “Dilayani”, Polantas Blitar Kota Hadirkan Sentuhan Ramah di Samsat

Senin, 9 Februari 2026 - 13:47 WIB

Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging ,”GPS mengatakan, keputusan hakim tersebut membuat sistem hukum jadi kabur.

Senin, 9 Februari 2026 - 07:36 WIB

Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi

Berita Terbaru