Breaking News

Tepis Isu Miring, PT. TBC Bantah Keterlibatan dalam Pelanggaran Hak Pekerja

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Manajemen PT. Tri Bhala Chakti (TBC) angkat bicara dan membantah secara tegas terkait pemberitaan yang mengaitkan perusahaan mereka dengan dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran hak pekerja yang dialami Mutiara Febrina Dewi, eks pekerja Toko GMT di Medan, pada Selasa, (6/5/25).

Dalam pernyataan resminya, PT Tri Bhala Chakti menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan kerjasama dengan Toko GMT maupun keterlibatan dalam aktivitas perekrutan atau pengelolaan tenaga kerja yang dilakukan oleh entitas tersebut.

“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” tegas perwakilan Manajemen PT. Tri Bhala Chakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan yang bergerak di sektor distribusi dan logistik ini menyatakan bahwa seluruh proses perekrutan dan penggajian di lingkungan kerjanya dilakukan sesuai aturan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan kami lalu melakukan pungutan tidak sah, hal itu bukan tanggung jawab kami dan kami siap mendukung proses hukum, dan apabila ketauan ada yang membayar dan menahan ijazah akan kita proses secara tegas,” lanjut pernyataan tersebut.

Terkait kabar yang menyebut PT. Indo Woven Pack bekerja sama dengan PT. Tri Bhala Chakti dalam mempekerjakan puluhan pekerja waktu tertentu dengan menahan ijazah dan melakukan pemotongan gaji, pihak manajemen menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.

Sebelumnya, media ini melaporkan pengakuan Mutiara Febrina Dewi yang merasa dirugikan selama bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Ia mengaku ijazah aslinya ditahan dan gaji bulan Oktober 2024 tak dibayar hingga kini.

Kasus ini juga sudah menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut yang menyatakan siap menindaklanjuti laporan pekerja tersebut.

Menutup bantahannya, Direktur PT. Tri Bhala Chakti Muhammad Rizki menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan media untuk meluruskan informasi yang beredar serta menjaga kredibilitas perusahaan, dengan menunjukkan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pekerja yang menyatakan tidak adanya dugaan pungli dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

“Kami harap klarifikasi ini dapat memberikan informasi berimbang kepada masyarakat. PT. Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan hukum ketenagakerjaan,” tutup manajemen. (Tim.red)

Berita Terkait

Langsung ke Masyarakat, Satlantas Blitar Kota Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas
Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Bekuk Pelaku Asusila Anak di Sidayu
Arogansi Berbahasa Dubalang Kota Dinilai Cerminkan Lemahnya Pembinaan
Tamu Tak Diundang yang Disambut Gembira, Kehadiran Polantas Menyapa Polres Blitar Kota di Sudut-sudut Blitar
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Jatikalang Kecamatan Prambon
Ketua YALPK GROUP Menduga Ada Indikasi Pelanggaran Konsumen Dalam Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing
Dugaan Tangkap Lepas Bento Mencuat, Saksi Mata Ceritakan Kejadian di Kedai Minum
Tak Hanya Tilang, Polantas Juga Menyapa Satlantas Blitar Kota Berikan Edukasi dan Kemudahan Layanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:36 WIB

Langsung ke Masyarakat, Satlantas Blitar Kota Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas

Senin, 8 Desember 2025 - 18:29 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Bekuk Pelaku Asusila Anak di Sidayu

Senin, 8 Desember 2025 - 13:16 WIB

Arogansi Berbahasa Dubalang Kota Dinilai Cerminkan Lemahnya Pembinaan

Senin, 8 Desember 2025 - 11:25 WIB

Tamu Tak Diundang yang Disambut Gembira, Kehadiran Polantas Menyapa Polres Blitar Kota di Sudut-sudut Blitar

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:57 WIB

Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Jatikalang Kecamatan Prambon

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:52 WIB

Ketua YALPK GROUP Menduga Ada Indikasi Pelanggaran Konsumen Dalam Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:36 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Bento Mencuat, Saksi Mata Ceritakan Kejadian di Kedai Minum

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:29 WIB

Tak Hanya Tilang, Polantas Juga Menyapa Satlantas Blitar Kota Berikan Edukasi dan Kemudahan Layanan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pria Penjual Pecel Lele Tewas Gantung Diri di Pegangan Tangga

Selasa, 9 Des 2025 - 13:23 WIB