Breaking News

Tepis Isu Miring, PT. TBC Bantah Keterlibatan dalam Pelanggaran Hak Pekerja

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Manajemen PT. Tri Bhala Chakti (TBC) angkat bicara dan membantah secara tegas terkait pemberitaan yang mengaitkan perusahaan mereka dengan dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran hak pekerja yang dialami Mutiara Febrina Dewi, eks pekerja Toko GMT di Medan, pada Selasa, (6/5/25).

Dalam pernyataan resminya, PT Tri Bhala Chakti menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan kerjasama dengan Toko GMT maupun keterlibatan dalam aktivitas perekrutan atau pengelolaan tenaga kerja yang dilakukan oleh entitas tersebut.

“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi melakukan penahanan ijazah atau pemotongan gaji sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” tegas perwakilan Manajemen PT. Tri Bhala Chakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan yang bergerak di sektor distribusi dan logistik ini menyatakan bahwa seluruh proses perekrutan dan penggajian di lingkungan kerjanya dilakukan sesuai aturan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan kami lalu melakukan pungutan tidak sah, hal itu bukan tanggung jawab kami dan kami siap mendukung proses hukum, dan apabila ketauan ada yang membayar dan menahan ijazah akan kita proses secara tegas,” lanjut pernyataan tersebut.

Terkait kabar yang menyebut PT. Indo Woven Pack bekerja sama dengan PT. Tri Bhala Chakti dalam mempekerjakan puluhan pekerja waktu tertentu dengan menahan ijazah dan melakukan pemotongan gaji, pihak manajemen menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat menyesatkan.

Sebelumnya, media ini melaporkan pengakuan Mutiara Febrina Dewi yang merasa dirugikan selama bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Ia mengaku ijazah aslinya ditahan dan gaji bulan Oktober 2024 tak dibayar hingga kini.

Kasus ini juga sudah menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut yang menyatakan siap menindaklanjuti laporan pekerja tersebut.

Menutup bantahannya, Direktur PT. Tri Bhala Chakti Muhammad Rizki menyatakan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dan media untuk meluruskan informasi yang beredar serta menjaga kredibilitas perusahaan, dengan menunjukkan surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pekerja yang menyatakan tidak adanya dugaan pungli dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

“Kami harap klarifikasi ini dapat memberikan informasi berimbang kepada masyarakat. PT. Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan hukum ketenagakerjaan,” tutup manajemen. (Tim.red)

Berita Terkait

Cegah Tilang dan Denda Telat Pajak, Ikuti Tips Polantas Blitar Kota Lewat Program Polantas Menyapa
Niniak Mamak Koto Nan Ompek Ingatkan Walikota Payakumbuh Soal Sertifikat Pasar
Polantas Menyapa Solusi Cerdas Blitar Kota Urus STNK Mudah, Paham Aturan Juga
Eks Kades Paluh Kurau yang Dipecat Bupati Deliserdang Kalah dalam Gugatan di PTUN Medan
Di Balik “Polantas Menyapa”, Upaya Polres Blitar Kota Tekan Pelanggaran Sejak Dini
Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela, Whistleblower Pencurian TBS Di-PHK
Tebing Ikonik Kelingking Dikeruk: Dugaan Pelanggaran Berat Ruang, Lingkungan, dan Ancaman Pidana”
Tas Misterius Gegerkan Denpasar, Tim Gegana Polda Bali Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 09:17 WIB

Cegah Tilang dan Denda Telat Pajak, Ikuti Tips Polantas Blitar Kota Lewat Program Polantas Menyapa

Jumat, 28 November 2025 - 06:12 WIB

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Ingatkan Walikota Payakumbuh Soal Sertifikat Pasar

Kamis, 27 November 2025 - 10:14 WIB

Polantas Menyapa Solusi Cerdas Blitar Kota Urus STNK Mudah, Paham Aturan Juga

Rabu, 26 November 2025 - 17:01 WIB

Eks Kades Paluh Kurau yang Dipecat Bupati Deliserdang Kalah dalam Gugatan di PTUN Medan

Selasa, 25 November 2025 - 10:37 WIB

Di Balik “Polantas Menyapa”, Upaya Polres Blitar Kota Tekan Pelanggaran Sejak Dini

Senin, 24 November 2025 - 15:54 WIB

Dirut PTPN 4 Diminta Evaluasi Manajemen Gunung Pamela, Whistleblower Pencurian TBS Di-PHK

Minggu, 23 November 2025 - 19:59 WIB

Tebing Ikonik Kelingking Dikeruk: Dugaan Pelanggaran Berat Ruang, Lingkungan, dan Ancaman Pidana”

Sabtu, 22 November 2025 - 15:28 WIB

Tas Misterius Gegerkan Denpasar, Tim Gegana Polda Bali Turun Tangan

Berita Terbaru