Breaking News

Polsek Mengwi Bubarkan Anak Punk Yang Mengamen di Traffic Light

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGWI, Surya indonesia.net  – Aksi pengamen yang membuat resah masyarakat dan menggangu pengguna jalan di Jalan Raya Kapal-Abianbase tepatnya di Traffic Light Abianbase sebelah barat RS Mangusada, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Di bubarkan oleh unit kecil lengkap (UKL) Polsek Mengwi. Selasa (6/5/2025) pukul 18.13 wita

Iptu Dewa Made Astawa, S.H., yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa aksi ngamen yang dilakukan oleh anak punk tersebut sangat meresahkan masyarakat yang melintas serta mengganggu lalulintas

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pihaknya mengimbau para pengamen untuk tidak melakukan aksi tersebut (ngamen) di wilayah Kabupaten Badung serta agar segera membubarkan diri dan kembali ke tempat tinggalnya masing-masing

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita imbau untuk segera membubarkan diri dan tidak mengamen lagi di wilayah Badung”, terangnya

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., mengatakan pihaknya tidak mentoleril pengamen di wilayah hukum polsek mengwi

“Selain meresahkan masyarakat dan menggangu arus lalulintas, pengamen juga berpotensi membahayakan pengguna jalan”, tegas Kompol Adnyana T.J

Untuk kegiatan ini kita kordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol PP) dan Dinas Sosial P3A Kabupaten Badung sehingga kedepannya tidak ada lagi pengamen (anak punk) diwilayah Kecamatan Mengwi dan Kabupaten Badung pada umumnya. (7/5).

( ags )

Berita Terkait

Penanganan perkara khusus melalui mekanisme Restorative Justice yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait tindak pidana membuat dan menggunakan tanda penerimaan uang atau kwitansi palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP telah dilaksanakan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.
Patroli Rutin Sat Polairud Polres Gianyar di Pantai Masceti, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat Pesisir
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Atensi Pembinaan Bapang Barong di Desa Sidan, Wujud Dukungan Pelestarian Seni Budaya Bali
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Amankan Napak Pertiwi serta Pementasan Tari Prembon di Desa Adat Bukit Batu
*Polisi Sahabat Anak, Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Murid TK Kertasari I*
Cek Layanan 110 hingga SPKT, Kapolres Badung Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras
Satlantas Polres Badung Masifkan Program Polantas Menyapa
Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Patroli Biru Polres Badung Tingkatkan Pengamanan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:20 WIB

Penanganan perkara khusus melalui mekanisme Restorative Justice yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait tindak pidana membuat dan menggunakan tanda penerimaan uang atau kwitansi palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP telah dilaksanakan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:18 WIB

Patroli Rutin Sat Polairud Polres Gianyar di Pantai Masceti, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat Pesisir

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:16 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Atensi Pembinaan Bapang Barong di Desa Sidan, Wujud Dukungan Pelestarian Seni Budaya Bali

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:14 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Amankan Napak Pertiwi serta Pementasan Tari Prembon di Desa Adat Bukit Batu

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:12 WIB

*Polisi Sahabat Anak, Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Murid TK Kertasari I*

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:07 WIB

Satlantas Polres Badung Masifkan Program Polantas Menyapa

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Antisipasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Patroli Biru Polres Badung Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:04 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Personel Raimas Polres Badung Gelar Patroli dan Dialog Kamtibmas

Berita Terbaru