Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Satlantas Polres Bandara Ngurah Rai Bagikan Stiker Layanan Polisi 110 kepada Masyarakat Pengguna Jasa Bandara
Polantas Menyapa, Jembatan Komunikasi Polisi dan Masyarakat
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan, Raimas Polres Badung Pantau Ketat Kawasan Batu Bolong
PSHT Jember Apel Persiapan Perkuat Pengamanan Bulan Suro Bersama Forkopimda
Kapolres Badung Lepas Servis Pembuka, Turnamen Voli Hari Bhayangkara ke-80 Resmi Bergulir
Polsek Abiansemal Perkuat Keamanan Wilayah Melalui Patroli Harkamtibmas Di Titik Rawan
Cegah Kemacetan Jam Sibuk, Polsek Abiansemal Gelar Pengaturan Arus Lalu Lintas Di Titik Rawan
Safari Kamtibmas Kapolsek Abiansemal, Dorong Peran Aktif Pengelola Villa Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:43 WIB

Satlantas Polres Bandara Ngurah Rai Bagikan Stiker Layanan Polisi 110 kepada Masyarakat Pengguna Jasa Bandara

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:41 WIB

Polantas Menyapa, Jembatan Komunikasi Polisi dan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIB

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan, Raimas Polres Badung Pantau Ketat Kawasan Batu Bolong

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:39 WIB

PSHT Jember Apel Persiapan Perkuat Pengamanan Bulan Suro Bersama Forkopimda

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Badung Lepas Servis Pembuka, Turnamen Voli Hari Bhayangkara ke-80 Resmi Bergulir

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:35 WIB

Cegah Kemacetan Jam Sibuk, Polsek Abiansemal Gelar Pengaturan Arus Lalu Lintas Di Titik Rawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:33 WIB

Safari Kamtibmas Kapolsek Abiansemal, Dorong Peran Aktif Pengelola Villa Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:31 WIB

Ambil Langkah Preventif Polsek Kuta Utara Patroli Subuh Susuri Jalur Sepi di Beat Selatan 

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polantas Menyapa, Jembatan Komunikasi Polisi dan Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 13:41 WIB