Breaking News

Wujudkan Instruksi Presiden untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomis, Kini Pemdes Pakusari Bentuk Kopdes Merah Putih

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, Surya Indonesia.net – Pemerintah Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari Resmi membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Kegiatan tersebut berlangsung di pendopo Pakusari pada Selasa (6/5), dihadiri seluruh tokoh masyarakat setempat. Komitmen itu ditunjukkan oleh pemdes Pakusari, ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Pusat.

Kepala Desa (Kades) Pakusari Misjo mengatakan, dasar pembentukan koperasi ini adalah Instruksi Presiden (Inpres) No 9/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isinya adalah strategi nasional untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.

Tujuannya untuk memperkuat swasembada pangan, menjadi pilar pembangunan ekonomi, serta optimalisasi potensi desa yang menyediakan layanan seperti sembako, klinik, simpan pinjam, dan kebutuhan lain.

“Pak Presiden Prabowo ingin Indonesia sejahtera dan berdaya dimulai dari tingkat desa melalui koperasi,” ujar Misjo pada Musdessus yang berlangsung di Desa Pakusari.

Tak hanya itu, kata dia menekankan pentingnya memilih pengurus yang kompeten dan mampu mengelola lembaga koperasi secara profesional.

“Kopdes Merah Putih merupakan amanat langsung dari Presiden Probowo. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus dijalankan secara serius dan berdampak nyata bagi masyarakat desa,” tegas Misjo

Sementara kesepakatan di forum Musdesus tersebut, Unik Hasanah, secara resmi terpilih sebagai ketua Kopdes Merah Putih Pakusari, Sekertaris Eni ( Nurul Aini), Bendahara Amaliatus, Anggota Taufid, Abdullah, Dono Wi, dan Vina NR. Sementara Pengawasan Kopdes Pakusari yakni Kades Misjo.

Selain itu, para pengurus koperasi harus berasal dari warga desa setempat, namun tidak diperbolehkan memiliki hubungan darah satu sama lain, baik antar pengurus maupun antara pengurus dan pengawas.

“Ketentuan ini penting untuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi. Koperasi harus menjadi milik bersama, bukan dikuasai oleh segelintir orang,” ujar Misjo.

Dilain sisi, pendamping ahli kabupaten Jember Iilzam Sawawi mengatakan program ini diinisiasi oleh Presiden sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah desa.

“Kemandirian dan pengentasan kemiskinan serta mengangkat hasil tani masyarakat,”ungkap ilzam

Nono/Yunus/Zain

Berita Terkait

APPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut Berhentikan Tidak Dengan Hormat Kompol DK
Konflik Internal Poktan Sri Mulya Kandangan Belum Temui Titik Damai
Bukan Sekadar Urus STNK, Polantas Menyapa di Samsat Blitar Kota Lebih Dekat dan Humanis
Pelayanan BPKB di Polres Tabanan Semakin Optimal, Hadirkan Layanan Cepat dan Profesional bagi Masyarakat
PT. IPAL ANDRE RAJA NUSANTARA Genjot Akselerasi IPAL SPPG MBG Skala Nasional, Siap Jadi Solusi Pengelolaan Limbah Modern
Tolak Pergub No. 2 Tahun 2026, Sekretaris JWI Aceh Singkil Desak Pembebasan Massa Aksi Tanpa Syarat
Diduga Tebang Pilih Penanganan Kasus, DPP BEM-TR Desak Kajagung RI Copot Kajari Aceh Singkil
TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem kebut pengerjaan RTLH di Desa Pempatan 

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:14 WIB

APPI Sumut Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut Berhentikan Tidak Dengan Hormat Kompol DK

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:27 WIB

Konflik Internal Poktan Sri Mulya Kandangan Belum Temui Titik Damai

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:46 WIB

Bukan Sekadar Urus STNK, Polantas Menyapa di Samsat Blitar Kota Lebih Dekat dan Humanis

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

Pelayanan BPKB di Polres Tabanan Semakin Optimal, Hadirkan Layanan Cepat dan Profesional bagi Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:35 WIB

PT. IPAL ANDRE RAJA NUSANTARA Genjot Akselerasi IPAL SPPG MBG Skala Nasional, Siap Jadi Solusi Pengelolaan Limbah Modern

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:52 WIB

Tolak Pergub No. 2 Tahun 2026, Sekretaris JWI Aceh Singkil Desak Pembebasan Massa Aksi Tanpa Syarat

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:50 WIB

Diduga Tebang Pilih Penanganan Kasus, DPP BEM-TR Desak Kajagung RI Copot Kajari Aceh Singkil

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:56 WIB

TMMD ke 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem kebut pengerjaan RTLH di Desa Pempatan 

Berita Terbaru