Dendam membawa petaka, perselingkuhan berakhir di ujung sajam.

Dendam membawa petaka, perselingkuhan berakhir di ujung sajam.

Kriminal341 Dilihat

Bangli , Surya Indonesia.net – Polres Bangli berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Dua pelaku yang melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam berupa pedang dan senapan angin (gas) telah ditangkap oleh petugas.

Korban, Wayan Gede Sumadi, 39 tahun, mengalami luka-luka di bagian kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan. Motif penyerangan adalah dendam asmara yang disimpan selama ini oleh pelaku. Pelaku, IJD, 31 tahun, dan IPK, 25 tahun, merasa dendam terhadap korban karena korban pernah berhubungan asmara dengan istri pelaku. Saat ini korban masih di rawat di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar.

Dendam lama yang disimpan selama bertahun-tahun akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan. Ia tidak pernah melupakan dendam lamanya terhadap orang yang telah menyakitinya. Dendam lama yang terpendam dalam hatinya membuatnya sulit untuk memaafkan orang lain.

Menurut Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa,SIK, yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian bermula dari tahun 2023 ketika pelaku dan korban pernah ada masalah yang diselesaikan dengan perdamaian. Namun, pelaku masih menyimpan dendam dan membeli sajam dan senapan angin untuk membunuh korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, SIK, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. “Kita harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Dengan demikian, Polres Bangli berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta membantu pihak berwajib dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Bangli.

( Ags )