Breaking News

Polres Bangli ungkap kasus Curanmor berkedok menjadi tukang rongsokan

Senin, 28 April 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Surya Indonesia.net – Polres Bangli pada tanggal 28 – 04- 2025 kembali melakukan pengungkapan kasus pencurian di mana perkara ini terjadi pada hari Jumat tanggal 25 April tahun 2025 di mana TKP kasus ini adalah di sebuah lahan parkir di sebelah barat klinik bersama jalan Raya songan Banjar yah panas desa songan kecamatan kintamani kabupaten Bangli.

Kemudian untuk tersangka dari kasus ini adalah 2 tersangka yang berinisial  RW dan S  kemudian untuk barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai senilai 200.000 kemudian sepeda motor Supra warna hitam kemudian satu buah BPKB kemudian satu unit mobil Daihatsu yang dipergunakan oleh pelaku untuk membawa ataupun mengangkut barang hasil Curiannya Satu buah kunci mobil Daihatsu dan satu lembar STNK.

kronologis kejadian dapat kami sampaikan disini bahwa pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 17.00 di mana pada saat itu korban hendak melakukan olahraga kemudian si korban melihat kendaraannya atau unit sepeda motornya yang sebelumnya di parkir di arel parkir sebelah barat klinik bersama ditemukan berada di atas kendaraan pick up yang dibawa oleh si pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

korban menanyakan kepada si pelaku berkaitan dengan asal usul dari mana yang bersangkutan memperoleh unit sepeda motor ini kemudian si pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan mendapatkan unit ini dari pelaku berinisial dari hasil komunikasi dengan pelaku yang berinisial RW kemudian dengan bersama-sama menemui pelaku dan di situ disampaikan bahwa memang betul si pelaku S ini yang sudah memindahkan kendaraan dan menjual kendaraan itu kepada pelaku dengan inisial RW.

Berkaitan dengan kasus itu pada kesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu pengungkapan kasus ini sehingga si pelaku ini bisa berhasil diamankan dan untuk saat sekarang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan kemudian untuk sangkaan pasar yang kita terapkan yang pertama pasal 3362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara kemudian untuk motif dapat kami jelaskan di sini bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan si pelaku mempergunakan uang hasil daripada penjualan unit sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari ,”ungkap Kapolres pada konferensi pers.

( Ags )

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan
Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.
Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.
Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:55 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:53 WIB

Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:23 WIB

Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Berita Terbaru