Breaking News

Polda Bali melaksanakan kegiatan Seminar Nasional di Aula Fakultas Hukum Kampus Unud dan di Audotorum Universitas Ngurah Rai

Kamis, 24 April 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya Indonesia.net – Polda Bali bekerjasama dengan beberapa Praktisi Hukum dan universitas melaksanakan seminar nasional tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Seminar pertama bertempat di Lt III Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan tema Seminar Nasional : ”Dinamika RKUHAP: Mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan dan akuntabel”Nara sumber :
– Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H.
– Dr. Lukas Banu, S.H., M.H.
– Dr. Drs. A.A. Kt. Sudiana, S.H., A.Ma., M.H.)
– Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.
– Jumlah peserta : 150 orang rincian peserta : Mahasiswa S1, S2, S3 sebanyak 100 oran- LSM, Tokoh Masyarakat, 10 orang, Organisasi pemuda 10 orang\ Penyidik dan Instansi terkait 30 orang

Seminar ke 2 bertempat di Auditorium Universitas Ngurah Rai dengan tema Seminar Nasional : ”RKUHAP: Reformasi Hukum Acara Pidana Menuju Keadilan yang Berkeadilan”dengan Nara sumber :
– Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H.
– I Gede Pasek Suardika, S.H., M.H.
– Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, S.E., (M.Tru)., M.Si.
– Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, S.E., S.H., M.H., CMC
– Jumlah peserta : 228 orang dengan Rincian peserta – Akademisi dan Mahasiswa S1, S2, S3 sebanyak 170 orang, yang terdiri dari- Praktisi Hukum sebanyak 21 orang LSM sebanyak 5 orang Instansi terkait sebanyak 32 orang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam seminar tersebut membahas tentang beberapa hal antara lain :
Reformasi hukum di Indonesia terus berkembang seiring dengan dinamika sosial, politik, dan kebutuhan masyarakat akan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan. Salah satu aspek penting dalam pembaruan hukum nasional adalah revisi terhadap Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak tahun 1981.

Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai upaya modernisasi hukum acara pidana yang lebih sesuai dengan prinsip hak asasi manusia serta perkembangan hukum di tingkat nasional dan internasional.

RKUHAP membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Reformasi ini mencakup penguatan hak- hak tersangka dan terdakwa, peran serta masyarakat dalam proses peradilan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Beberapa pasal dalam RKUHAP dinilai masih berpotensi menimbulkan permasalahan dalam praktik hukum, seperti prosedur penyidikan, kewenangan aparat penegak hukum, serta keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu. Menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa reformasi hukum acara pidana benar-benar mencerminkan prinsip keadilan yang berkeadilan.

Rekomendasi dari hasil kegiatan Seminar sebagai berikut:
1. Pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia yang melibatkan criminal justice system (polisi, jaksa, hakim, advokat) harus memilih/menerapkan azas diferensiasi fungsional dengan integrated criminal justice system harus diperkuat. Masing-masing institusi harus diperkuat (dengan memperkuat posisi polisi, hakim, jaksa, dan advokat) lalu dibuat jembatan koordinasi yang baik dan jelas agar tidak menimbulkan multitafsir, seperti Jaksa diberikan kewenangan melakukan penuntutan dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “tindakan lain” inilah yang dapat menimbulkan multitafsir yang mengarah pada dominus litis. Disarankan dalam memperkuat masing-masing institusi penegak hukum, maka perlu dibuatkan aturan yang jelas agar tidak timbul multitafsir.
2. Tidak disarankan menerapkan dominus litis di Indonesia karena para penegak hukum harus ada diposisi yang seimbang dalam pelaksanaan tugas, tidak ada dominus litis atau salah satu yang dominan. Dominus litis kurang tepat dan kejaksaan sebagai kendali utama karena design kelembagaan yang berbeda yang bisa dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur di mana polisi dibawah presiden tidak bisa dibawah kendali kejaksaan.
3. Asas Adversarial dalam acara pidana harus dilaksanakan secara wajar dan perpaduan sistem hakim aktif dan para aparat penegak hukum secara seimbang.

Kegiatan seminar tersebut dihadiri oleh beberapa praktisi hukum dari berbagai Universitas, Direktorat Krimsus Direktorat Krimum. Direktorat syber” Jelas Kabid Propam Polda Bali.

( Ags )

Berita Terkait

Polres Ngawi Teguhkan Komitmen Rekrutmen Bersih, Gelar Pakta Integritas dan Sumpah Penerimaan Polri 2026
*Satgas Saber Pangan Polda Bali Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil*
*Sembahyang Bersama Purnama Kedasa di Polsek Baturiti, Wujudkan Sraddha dan Bhakti Personel*
*Cegah Kriminalitas, Perwira Pengawas Polsek Kediri Pimpin Pelaksanaan Blue Light Patrol (BLP)*
*Kapolsek Kerambitan Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui kegiatan Safari Kamtibmas di Pabrik Grand Tekstil*
*Polsek Seltim tingkatkan pantauan SPBU di wilayah Jelijih Megati, Pasti ketersediaan BBM tercukupi*
*Personil Polsek Seltim Ikuti Pembinaan Rohani Hindu Terpadu Secara Daring*
*Bhabinkamtibmas Desa Sembung Gede Dampingi Kegiatan Penyerahan “Semara Ratih” di Banjar Batuaji Kawan*

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:51 WIB

Polres Ngawi Teguhkan Komitmen Rekrutmen Bersih, Gelar Pakta Integritas dan Sumpah Penerimaan Polri 2026

Kamis, 2 April 2026 - 12:48 WIB

*Satgas Saber Pangan Polda Bali Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil*

Kamis, 2 April 2026 - 12:44 WIB

*Sembahyang Bersama Purnama Kedasa di Polsek Baturiti, Wujudkan Sraddha dan Bhakti Personel*

Kamis, 2 April 2026 - 12:42 WIB

*Cegah Kriminalitas, Perwira Pengawas Polsek Kediri Pimpin Pelaksanaan Blue Light Patrol (BLP)*

Kamis, 2 April 2026 - 12:38 WIB

*Kapolsek Kerambitan Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui kegiatan Safari Kamtibmas di Pabrik Grand Tekstil*

Kamis, 2 April 2026 - 12:34 WIB

*Personil Polsek Seltim Ikuti Pembinaan Rohani Hindu Terpadu Secara Daring*

Kamis, 2 April 2026 - 12:28 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Sembung Gede Dampingi Kegiatan Penyerahan “Semara Ratih” di Banjar Batuaji Kawan*

Kamis, 2 April 2026 - 12:12 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Mambang Melayat ke Rumah Duka Warga Binaan*

Berita Terbaru