JAKARTA, SURYA INDONESIA, – Dikutip dari laman nesiatimes.com, Menteri Agama Nasaruddin Umar menerbitkan aturan terkait penyelenggaran ibadah Hari Raya Idul Fitri 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H tahun 2025 Masehi.
Adapun Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan SE tersebut di Jakarta pada 14 Maret 2025.
“Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H./2025 Masehi secara tertib, aman, dan nyaman,” tulis SE tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu (29/3/2025).
Adapun SE tersebut mengatur terkait beberapa hal, seperti panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, ketentuan zakat, takbiran, hingga imbauan mudik Lebaran.
Berikut isi SE Menag Nomor 2 Tahun 2025:
1. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan menyenangkan dan menenangkan, sesuai dengan syariat Islam, dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lain dengan tetap menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
3. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, menyenangkan, menenangkan, mengutamakan nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.
4. Mengimbau kepada umat Islam untuk mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
5. Mengimbau kepada umat Islam yang melaksanakan mudik Idul Fitri untuk mengutamakan keselamatan dalam perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, serta tetap memenuhi tuntutan syariat, seperti ibadah salat.
6. Mengimbau kepada pengelola masjid/musala khususnya di jalur mudik, untuk melayani para pemudik dengan layanan terbaik, antara lain:
a. membuka masjid 24 jam;
b. memberi penanda keberadaan masjid/musala;
c. memberi layanan toilet bersih dan air wudu;
d. memberi kesempatan pemudik yang ingin beristirahat; dan
e. menyediakan air minum atau makanan ringan untuk takjil para pemudik.
7. Mengingatkan kepada pengelola masjid/musala dan pemudik untuk tetap menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masjid/musala selama berlangsungnya arus mudik.
8. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dan masyarakat agar menyosialisasikan dan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini. ***)
Reposted: suryaindonesia.net
Jakarta, 29 Maret 2025
Sumber: https://www.nesiatimes.com/menteri-agama-nasaruddin-umar-2/