Breaking News

Dua Pengedar Kokain Diamankan Polres Badung

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Surya  Indonesia.net – Dua pelaku pengedar Narkoba diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di parkiran sebuah kos Jln. Kusuma Bangsa V, Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla., saat pelaksanaan konferensi pers dengan awak media yang dilangsungkan di Loby Mako Polsek Petang Polres Badung, Selasa (18/03/2025) sore.

“Kami berhasil mengamankan IGN DPP dan IGN BAJ, serta beberapa barang bukti Narkotika jenis shabu, ekstasi dan kokain,” ujar Kapolres Badung yang didampingi Wakapolres Badung Kompol Taufan Risaldy, SIK, MH, Kasat Narkoba, AKP I Nyoman Sudarma, SH.MH. Kapolsek Petang, AKP I Nyoman Arnaya, SH, MH, dan Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma.

Kapolres Badung menjelaskan Kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi gelap narkoba di seputaran Desa Getasan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Selanjutnya Tim opsnal Sat Narkoba Polres Badung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku IGN DPP yang beralamat Desa Getasan, Kec. Petang, Kab. Badung, dan setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa ia menerima barang narkotika tersebut dari pelaku IGN BAJ warga Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya Kepolisian untuk mengatasi dan meminimalisir penyalahgunaan Narkoba di daerah hukum Polres Badung,” Imbuh Kapolres Badung.

AKBP Arif mengungkapkan dalam kasus tersebut Barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis Sabu seberat 4,97 gram, Ekstasi sebanyak 17 butir, dan Kokain seberat 0,74 gram.

“Kedua pelaku kami persangkakan dengan pasal 12 ayat (1) dan pasal 14 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara, serta denda sedikit-sedikitnya Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pungkasnya seraya menunjukkan barang bukti kepada awak media (19/03)

( Ags )

Berita Terkait

Personel Polsek Abiansemal Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Kondusif
Patroli Harkamtibmas Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan dan Permukiman Warga
Polsek Mengwi Atensi Balapan Liar di Jalur Sempidi – Kapal
Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan
Polantas Menyapa Wujud Implementasi Polri Presisi
Kapolres Magetan Tinjau Kesiapan Pengamanan Kejurprov Gubernur Cup Jatim Racing Series 2026 di Sirkuit Parang
Pelayanan SIM di Satpas Polres Tabanan Berlangsung Tertib dan Optimal
Respon Cepat Sat Samapta Polres Ngawi Lerai Pengguna Jalan Bertengkar

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:44 WIB

Personel Polsek Abiansemal Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Kondusif

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:42 WIB

Patroli Harkamtibmas Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan dan Permukiman Warga

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:40 WIB

Polsek Mengwi Atensi Balapan Liar di Jalur Sempidi – Kapal

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:38 WIB

Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:35 WIB

Polantas Menyapa Wujud Implementasi Polri Presisi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 10:42 WIB

Pelayanan SIM di Satpas Polres Tabanan Berlangsung Tertib dan Optimal

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:46 WIB

Respon Cepat Sat Samapta Polres Ngawi Lerai Pengguna Jalan Bertengkar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:22 WIB

Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara, Singgah di Polres Ngawi

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Mengwi Atensi Balapan Liar di Jalur Sempidi – Kapal

Sabtu, 28 Mar 2026 - 12:40 WIB

Serba-Serbi

Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 12:38 WIB

Serba-Serbi

Polantas Menyapa Wujud Implementasi Polri Presisi

Sabtu, 28 Mar 2026 - 12:35 WIB