Breaking News

Gelar Sidak Duktang Polsek Abiansemal Bersama Perangkat Desa Abiansemal Susuri Rumah Kos

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abiansemal , Surya Indonesia.net – Dalam upaya penertiban administrasi kependudukan, Polsek Abiansemal bersama perangkat desa Abiansemal melakukan kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang Non Permanen.

Giat tersebut dihadiri Pawas Polsek Abiansemal IPTU I Ketut Suwardana bersinergi dengan Perangkat Desa, Linmas serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Abiansemal melakukan pendataan penduduk pendatang (duktang) di rumah kos di wilayah desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Kamis (13/3/2025) malam.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non Permanen ini adalah untuk meminimalisir terjadinya peningkatan penduduk pendatang yang tidak terdata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemantauan dalam kegiatan ini 250 orang penduduk pendatang yang diperiksa terdapat 10 orang SKTS yang mati dan 132 orang tidak memiliki SKTS. Penduduk pendatang yang diperiksa semuanya lengkap memiliki Kartu Tanda penduduk dan yang tidak memiliki SKTS diarahkan ke kantor Desa guna diberikan arahan melengkapi dan mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

Selama kegiatan penertiban administrasi penduduk berlangsung tidak ditemukannya hal-hal yang menonjol ataupun mencurigakan.

Kapolsek Abiansemal Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Penertiban administrasi kependudukan sangat penting dan dilaksanakan secara kontinyu untuk mencegah adanya warga pendatang yang tidak jelas keberadaannya di wilayah kecamatan Abiansemal.

“Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kependudukan petugas kami juga menyampaikan himbauan Kamtibmas sekaligus memantau situasi jika ada aktivitas warga yang dikhawatirkan dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ujar Kompol Agung Rai seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.

( Ags )

Berita Terkait

Pencairan DD Non Earmak 48 Desa di Jember Menunggu Regulasi
Supervisi Ops Cipkon Agung 2025, Polda Bali Perkuat Pengendalian dan Sinergi Jajaran
Bhabinkamtibmas Baturiti Atensi Kegiatan Donor Darah Sambut HUT FIB ke-20
Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi
Patroli Subuh Presisi Sat Samapta Polres Tabanan Pastikan Wilayah Sanggulan hingga Tukad Ayung Tetap Kondusif
Pamandini Berkelanjutan, Kamtib Lapas Tabanan Tetap Kondusif
Kapolsek Denpasar Selatan Jalin Silaturahmi dengan Manajemen Hotel Puri Santrian, Sampaikan Imbauan Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026
Ditbinmas Polda Bali Menyampaikan kepada masyarakat pengempon pura desa adat marga jika ada keluhan ataupun kejadian dapat langsung melaporkan kepada Polda Bal

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:12 WIB

Pencairan DD Non Earmak 48 Desa di Jember Menunggu Regulasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:34 WIB

Supervisi Ops Cipkon Agung 2025, Polda Bali Perkuat Pengendalian dan Sinergi Jajaran

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Bhabinkamtibmas Baturiti Atensi Kegiatan Donor Darah Sambut HUT FIB ke-20

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:59 WIB

Puluhan Jurnalis Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik ke Polres Ngawi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:56 WIB

Patroli Subuh Presisi Sat Samapta Polres Tabanan Pastikan Wilayah Sanggulan hingga Tukad Ayung Tetap Kondusif

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:54 WIB

Pamandini Berkelanjutan, Kamtib Lapas Tabanan Tetap Kondusif

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:51 WIB

Kapolsek Denpasar Selatan Jalin Silaturahmi dengan Manajemen Hotel Puri Santrian, Sampaikan Imbauan Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 06:48 WIB

Ditbinmas Polda Bali Menyampaikan kepada masyarakat pengempon pura desa adat marga jika ada keluhan ataupun kejadian dapat langsung melaporkan kepada Polda Bal

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pencairan DD Non Earmak 48 Desa di Jember Menunggu Regulasi

Sabtu, 6 Des 2025 - 08:12 WIB