Breaking News

Curi Mesin Pemotong Bata di Jagapati, Pemulung Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura , Surya Indonesia.net – Seorang pemulung asal Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berinisial S, Lk, 59 Tahun, dibekukTim Reserse Kriminal Polsek Abiansemal di Banjar Kemulan, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Rabu (12/2/25), pukul 13.00 Wita. S diduga mencuri sebuah mesin pemotong bata.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, didampingi wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldi, SIK, MH., Kapolsek Abiansemal Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H., Panit I Unit Reskrim Iptu I Made Rai Perbawa, SH, MM., serta Ps. Kasihumas Ipda I Putu Sukarma, membeberkan hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Polsek Abiansemal Jln. Gandamayu No. 1, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (13/3/25 ).

“Setelah mendapat laporan dari warga dan setelah diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan modus operandi masuk ke kandang babi tanpa seijin korban selaku pemilik dengan melompati tembok yang tingginya kurang lebih 1 (satu) meter namun belum sempat pelaku membawa pergi mesin tersebut, pelaku sudah ketahuan oleh salah satu warga sekitar,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 11.30 wita pelaku berangkat dari kostnya di Jalan Pucuk Sari III, Lingkungan Br. Batur, Kel. Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Karisma, warna Silver Biru, DK 2272 PH dengan tujuan mencari rongsokan, kemudian sekira jam 12.00 wita tersangka tiba di tempat kejadian lalu memarkir kendaraannya dipinggir jalan lalu pelaku masuk kekandang babi milik korban dengan melompati tembok yang tingginya kurang lebih 1 (satu) meter selanjutnya tersangka membuka 2 (dua) mur dari mesin pemotong bata tersebut dengan mempergunakan kunci pas ukuran 10 yang sudah dibawa sebelumnya namun belum sempat pelaku membawa pergi mesin tersebut, pelaku sudah ketahuan oleh salah satu warga sekitar.

Setelah menerima laporan dari warga, tim opsnal Unit Rekrim Polsek Abiansemal segera mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti petunjuk yang ada disekitar tempat kejadian dan selanjutnya mengamankan pelaku ke Polsek Abiansemal.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Karisma, warna Silver Biru, DK 2272 PH, Noka: MH1JB22174K192585, Nosin: JB22E-1192348, Tahun 2004, STNK an. NI WAYAN MUDIASIH alamat Jl. Blambangan, Ds. Cempaga Bangli, 1 (satu) buah Mesin potong Bata, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 mm dan 1 (satu) buah karung warna putih.

Kapolres Badung menambahkan, “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan, serta memastikan agar para pelaku kejahatan dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.” Dengan tertangkapnya pelaku ini, diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas di wilayah Badung, khususnya terkait aksi pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat.”

Kapolres Badung juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kejahatan. Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun .

( Ags )

Berita Terkait

Bazar Pengambilan Barang Bukti Sepeda Motor di Mapolrestabes Surabaya
Usung Fusi Heritage-Sporty, RM Jemani Spesial Gurami Resmi Beroperasi di Madiun
Tiga Srikandi Prades Purwosari Ngawi Resmi Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Desa
Rapat Penyelesaian Konflik Agraria, Wamen Viva Yoga: Sinergi Pemerintah dan DPR Untuk Menuntaskan Sengketa Lahan
Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Kawal Prosesi Ngaben di Wilayah Dangin Puri Kelod
WAKAPOLRI BUKA STRATEGI DAN DINAMIKA PENANGANAN TPPO LEWAT PELUNCURAN dan BEDAH BUKU*
Belum genap sepekan dikerjakan, proyek jalan menuju Banjar Tebuana, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, mengalami longsor.
Pemerintah Kota Denpasar menerima hibah aset berupa tanah bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:04 WIB

Bazar Pengambilan Barang Bukti Sepeda Motor di Mapolrestabes Surabaya

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:20 WIB

Usung Fusi Heritage-Sporty, RM Jemani Spesial Gurami Resmi Beroperasi di Madiun

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:04 WIB

Tiga Srikandi Prades Purwosari Ngawi Resmi Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Desa

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:58 WIB

Rapat Penyelesaian Konflik Agraria, Wamen Viva Yoga: Sinergi Pemerintah dan DPR Untuk Menuntaskan Sengketa Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:45 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Kawal Prosesi Ngaben di Wilayah Dangin Puri Kelod

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:20 WIB

WAKAPOLRI BUKA STRATEGI DAN DINAMIKA PENANGANAN TPPO LEWAT PELUNCURAN dan BEDAH BUKU*

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:12 WIB

Belum genap sepekan dikerjakan, proyek jalan menuju Banjar Tebuana, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, mengalami longsor.

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:10 WIB

Pemerintah Kota Denpasar menerima hibah aset berupa tanah bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Berita Terbaru