Abiansemal, Surya Indonesia.net Berdasarkan Laporan: LP-B/06/II/2025/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 12 Februari 2025.
Dengan perkara Barang siapa, mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki, dengan melawan hak/hukum, dengan jalan membongkar, memecah/memanjat atau, memakai kunci palsu/perintah palsu/pakaian jabatan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun.dimana kejadian ini Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 12.00 Wita. Dengan TKP di Kandang babi milik korban alamat wilayah Banjar Kemulan, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Dengan korban bernama I KETUT SUMADIA, Tempat dan tanggal lahir: Jagapati, 31 Desember 1970, Umur: 55 Tahun, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Hindu, Kebangsaan: Indonesia, Pekerjaan Buruh Tani/Pekebun, Alamat Banjar Kemulan, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Adapun modus dari tersangka adalah kebutuhan ekonomi dan mengambil barang tanpa seijin pemilik barang dan pelaku bernama Senito , Tempat dan tanggal lahir: Banyuwangi, 29 Mei 1966, Umur: 59 Tahun, Jenis kelamin: Laki-laki, Pendidikan Tidak Sekolah, Agama: Islam, Suku: Jawa, Kebangsaan: Indonesia, Pekerjaan sesuai KTP: Petani/Pekebun, Status perkawinan: Kawin, Alamat sesuai KTP: Dsn. Krajan I, RT/RW: 001/001, Kel/Ds. Sumber Wringin, Kec. Sumber Wringin, Kab. Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, dan alamat Sementara pelaku Jalan Pucuk Sari III, Lingkungan Br. Batur, Kel. Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Karisma, warna Silver Biru, DK 2272 PH, Noka: MH1JB22174K192585, Nosin: JB22E-1192348, Tahun 2004, STNK an. Ni Wayan Mudiasih alamat Jl. Blambangan, Ds. Cempaga Bangli;
b. 1 (satu) buah Mesin potong Bata;
c. 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 mm;
d. 1 (satu) buah karung warna putih.
Menurut keterangan dari Kapolres Badung AKBP Arif Batubara S.H.S.I.K,MH,MTrOpsla yang juga di dampingi oleh Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldy S.I.K, MH bertempat di Mako Polsek Abiansemal juga hadir Kapolsek Abiansemal Kompol, A.A Gede Rai Dharmayasa , SH,MH
Pada konferensi pers tersangka jelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 11.30 wita tersangka berangkat dari kost tersangka dari Jalan Pucuk Sari III, Lingkungan Br. Batur, Kel. Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Karisma, warna Silver Biru, DK 2272 PH, Noka: MH1JB22174K192585, Nosin: JB22E-1192348, Tahun 2004, STNK an. NI WAYAN MUDIASIH alamat Jl. Blambangan, Ds. Cempaga Bangli, kemudian tersangka keliling-keling untuk mencari rongsokan kemudian sekira jam 12.00 wita tersangka pun tiba di tempat kejadian Br. Kemulan, Ds. Jagapati, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, selanjutnya tersangka berhenti di sebuah Gang kemudian sepeda motor tersangka tersebut tersangka parkir di pinggir gang selanjutnya tersangka berjalan kaki sejauh 50 (lima puluh) meter kemudian tersangka langsung masuk kekandang babi milik korban dengan melompati tembok yang tingginya kurang lebih 1 (satu) meter, dimana tersangka sudah membawa 1 (satu) buah kampil yang didalamnya berisikan beberapa kunci pas (kunci inggris), selanjutnya tersangka membuka 2 (dua) mur dari mesin tersebut dengan mempergunakan kunci pas ukuran 10, kemudian belum sempat tersangka mengambil mesin tersebut, tersangka sudah ketahuan oleh salah satu warga sekitar dengan mengatakan ayo kamu buka apa itu, dan tersangka pun jawab tidak tersangka tidak mencuri, beberapa saat kemudian datanglah banyak orang kemudian tersangka pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian, adapaun maksud dan tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk tersangka miliki, dan hasil pencurian tersebut akan tersangka jual dan hasil penjulan tersebut akan tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan tersangka sehari-hari, pada saat tersangka melalukan pencurian tanpa seijin dan sepengetahuan korban selaku pemilik barang.
Berdasarkan Laporan dari masyarakat kemudian Tim Opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal 1 IPTU I MADE AGUS RAI PERBAWA, S.H., M.M. serta Panit Opsnal 3 IPDA MUHAMMAD IQBAL ALFARISYI, S.TR.K mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan di sekitaran tempat kejadian perkara, mengumpulkan petunjuk, menggali keterangan beberapa saksi – saksi, berdasarkan hasil introgasi terhadap saksi-saksi, diketahui terduga pelaku adalah seorang perempuan an. SENINTO, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Abiansemal melakukan melakukan introgasi terhadap pelaku yang sudah diamankan di Polsek Abiansemal dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban tersebut diatas, selanjutnya barang bukti di bawa ke Polsek Abiansemal untuk di proses secara hukum.
Tersangka patut diduga telah melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
( Ags )