Breaking News

Jelang Nyepi, Kapolsek Denpasar Selatan Sosialisasikan Perda Pelestarian Ogoh-Ogoh

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi, Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melakukan kegiatan sambang dialogis ke Banjar Betngandang, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Rabu (12/3/2025) malam.

Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat serta mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.

Kapolsek menyampaikan bahwa Perda yang disahkan pada 31 Desember 2024 ini bertujuan untuk menjaga nilai sakral tradisi Ogoh-Ogoh serta mengurangi potensi gangguan ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah pelarangan penggunaan sound system modern dalam parade Ogoh-Ogoh. Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk menggunakan instrumen musik tradisional, seperti gamelan Bali.

“Perda ini bertujuan untuk menjaga esensi budaya dan tradisi Bali agar tetap sakral serta menghindari potensi gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu jalannya perayaan Nyepi,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.

Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar dalam proses pembuatan Ogoh-Ogoh tidak mengonsumsi minuman beralkohol, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Denpasar Selatan. Ia juga mengimbau warga untuk lebih memperhatikan keamanan kendaraan yang diparkir di sekitar lokasi pembuatan Ogoh-Ogoh guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

( Ags )

Berita Terkait

Jalan Teruna Jaya Kediri Tabanan Banyak yang berlubang , Depan SMP Negeri 1 Kediri dan Banjar Delod Puri Tabanan Rusak Parah
Pascaserah Terima Tongkat Komando, Dandim 0824/Jember Baru, Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., Langsung Gerak Cepat Melakukan Silaturahmi ke Mapolres Jember
Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data
Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati
Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI
Advokat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum terhadap WNA di Bali
Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata
Tampil Percaya Diri, Narapidana Lapas Pamekasan Lewat Nato Band dan Musik Daul Hibur 5.000 Warga Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:03 WIB

Jalan Teruna Jaya Kediri Tabanan Banyak yang berlubang , Depan SMP Negeri 1 Kediri dan Banjar Delod Puri Tabanan Rusak Parah

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:48 WIB

Pascaserah Terima Tongkat Komando, Dandim 0824/Jember Baru, Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., Langsung Gerak Cepat Melakukan Silaturahmi ke Mapolres Jember

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:35 WIB

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:30 WIB

Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:15 WIB

Wujud Sinergitas dan Pelayanan Humanis, Polsek Krian Laksanakan Pengamanan Pemakaman Anggota TNI

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:19 WIB

Syarat Sah Perjanjian dalam KUH Perdata

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:29 WIB

Tampil Percaya Diri, Narapidana Lapas Pamekasan Lewat Nato Band dan Musik Daul Hibur 5.000 Warga Pamekasan

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:07 WIB

Personel Brimob Ops Damai Cartenz Gelar Patroli dan Sambang Humanis di Kampung Aikai

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ahli Hukum: UU PDP Tegaskan Tanggung Jawab Mutlak Pengendali Data

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:35 WIB

Serba-Serbi

Longsor Galian Tanah Renggut Nyawa Warga Maospati

Minggu, 25 Jan 2026 - 19:30 WIB