Breaking News

Dosen Bunuh Suami Menolak Visum Terhadap Mayat Korban

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Ojahan Sinurat, SH., pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr., Tiromsi Sitanggang, SH., MH., MKn., menilai Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani jalanannya sidang perkara ini dinilai cukup objektif.

Adapun keterangan kedua saksi pelapor Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir yang dibantah terdakwa, Tiromsi Sitanggang, itu merupakan hak terdakwa. Ada waktunya nanti bagi terdakwa untuk didengar keterangannya oleh Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita dengar tadi keterangan dari para saksi yang mendapat kabar kematian korban lalu mereka cek ke rumah sakit untuk memastikan kabar tersebut. Sampai pada permintaan autopsi oleh pihak keluarga kepada terdakwa dan ditolak Tiromsi dan terdakwa sendiri mengakui menolak untuk dilakukan autopsi. Saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif,” jelas Ojahan Sinurat pada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, SH., MH., Hakim Anggota, Lucas Sahabat Duha, SH., MH., dan Deny Syahputra, SH., MH.,

Saksi Haposan Situngkir menerangkan, ia mendapat kabar bahwa adiknya, Usman Maralen Situngkir tewas dan mayatnya sudah dibawa ke rumah sakit.

“Lalu saya berangkat dari rumah menuju ke rumah Anggiat Situngkir. Lalu kami ke RS Advent melihat kondisi korban, Usman Maralen Situngkir. Kami bertanya ke istri korban (terdakwa) kenapa adik saya meninggal. Lalu terdakwa menjelaskan. Korban saat itu sedang ngelap mobil lalu terdengar suara benturan keras dan dilihat terdakwa korban sudah meninggal terkapar,” jelasnya.

Kemudian saksi, Anggiat Situngkir menanyakan ke terdakwa apakah sudah divisum? Terdakwa mengatakan tidak perlu divisum karena dia menyaksikannya langsung kejadian kecelakaan itu.

Sampai di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi yang melihat rumah duka sudah ramai. Mereka berdua tidak ikut membantu mempersiapkan kebutuhan pemakaman.

Karena penasaran kedua saksi lalu pergi ke lokasi yang katanya tempat kejadian kecelakaan. Setelah dicek tidak ada tanda-tanda kecelakaan.

Lalu kedua saksi pergi ke Polsek Helvetia untuk menanyakan kejadian Laka Lantas. Sampai di Polsek Helvetia petugas unit Laka masih di TKP, lalu petugas mengarahkan kedua saksi ke TKP.

Kedua saksi bertemu petugas di TKP. Lalu keduanya menanyakan pada petugas. Apa benar ada Laka Lantas di lokasi? Petugas mengatakan tidak ada. Petugas kemudian menyarankan agar membujuk istri korban untuk melakukan visum.

Keduanya kembali ke rumah duka dan kembali menyarankan agar dilakukan visum. Istri korban lagi-lagi menolak. Dan mengatakan tidak usah bang. Saya melihatnya langsung.

Atas kematian korban yang penuh kejanggalan ini pada, 27 Maret 2024 saksi Haposan Situngkir atas nama keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia. Setelah melapor, kedua saksi dibawa petugas ke TKP pada 27 Maret 2024.

Usai dari TKP kedua saksi kembali ke Polsek Helvetia. Pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi, Anggiat untuk mediasi mencabut laporan agar berdamai.

Namun, pernyataan saksi ini, dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa dia datang menemui Anggiat Maralen bukan untuk mediasi tapi mengajak duduk bersama demi menjaga marwah keluarga. (Tim-red)

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka
Gedung Pemerintah Disergap, KPK Gelar Pertemuan Tertutup Tanpa Ponsel di Blitar
Antrean Bukan Lagi Momok, Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Ubah Wajah Layanan Jadi Hangat Keluarga
Polsek kuta ungkap kasus pengeroyokan serta Aksi viral di media sosial
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan
Kabur Bawa Motor Majikan, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim di Gilimanuk
Ranjau Sabu di Blitar, Polisi Amankan 13 Paket dan 23 Gram Sabu dari Pemasang Jaringan
Bukan Sekadar Ngurus SIM, Polantas Menyapa di Blitar Hadirkan Pelayanan Humanis yang Bikin Nyaman

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:09 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:18 WIB

Gedung Pemerintah Disergap, KPK Gelar Pertemuan Tertutup Tanpa Ponsel di Blitar

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:54 WIB

Antrean Bukan Lagi Momok, Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Ubah Wajah Layanan Jadi Hangat Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:34 WIB

Polsek kuta ungkap kasus pengeroyokan serta Aksi viral di media sosial

Senin, 4 Mei 2026 - 22:28 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:32 WIB

Kabur Bawa Motor Majikan, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim di Gilimanuk

Senin, 4 Mei 2026 - 12:11 WIB

Ranjau Sabu di Blitar, Polisi Amankan 13 Paket dan 23 Gram Sabu dari Pemasang Jaringan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:33 WIB

Bukan Sekadar Ngurus SIM, Polantas Menyapa di Blitar Hadirkan Pelayanan Humanis yang Bikin Nyaman

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Upgrade Literasi Kesehatan, Warga Binaan Dibekali Pemahaman Obat

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:00 WIB