Upaya RJ Sudah Dilakukan, Erika Siringoringo Diduga Memberikan Keterangan Meragukan di Pengadilan

Hukum8 Dilihat

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Dalam sidang lanjutan Erika br Siringoringo dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi yang mana Majelis Hakim menghadirkan 2 orang saksi yang meringankan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung didalam persidangan pada hari Rabu, (26/2/2025).

Sebelumnya Erika memberikan keterangan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim dengan mengatakan tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh Doris br Marpaung dan Riris br Marpaung terhadap dirinya dan keluarga Siringoringo.

Ternyata dalam fakta persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi bahwa Sintua gereja bermarga Simanungkalit mengatakan kalau dirinya ada sebagai saksi dalam RJ ( Restoratif Justice) dan berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Dalam adat Batak bahwa tulang la seseorang yang harus dihormati perkataan dan arahannya, tetapi setelah tulang bermarga Nababan ikut mencoba untuk mendamaikan kedua belah pihak ternyata pihak Siringoringo la yang tidak ingin berdamai, terang Simanungkalit.

Dalam adat Batak ada istilah jika tulang sudah berbicara seharusnya semua pihak bisa menghormati tulang, terang salah seorang Majelis Hakim.

Diduga keterangan yang diberikan Erika Siringoringo dalam persidangan diragukan atau memberikan keterangan bohong.

Untuk itu diharapkan kepada Majelis Hakim agar bisa memutuskan putusan yang adil dan mau melepaskan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung dari jeratan hukum. (rz/hd)