Polres Bangli Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri untuk Pencegahan Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Anggota Polri

Polres Bangli Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri untuk Pencegahan Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Anggota Polri

Bangli, Surya Indonesia.net – 4 Maret 2025 Polres Bangli, melalui Kasi Propam, mengadakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang dan pelanggaran anggota Polri. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Maret 2025, bertempat di Rupatama Polres Bangli, yang dihadiri oleh 100 personel Polres Bangli serta tim dari Subbidwabprof Bidpropam Polda Bali yang dipimpin oleh AKBP Anak Agung Wirahati Ningsih.

Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.42 WITA dan berakhir pada pukul 11.50 WITA, dengan tujuan untuk mengedukasi dan mengingatkan seluruh personel Polres Bangli mengenai pentingnya menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada tim Subbidwabprof Bidpropam Polda Bali yang telah melaksanakan kegiatan ini. Beliau juga mengingatkan bahwa saat ini institusi Polri tengah menghadapi tantangan besar terkait stigma negatif yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran seluruh anggota Polri di Polres Bangli agar tetap menjaga profesionalisme dan disiplin dalam menjalankan tugas, serta menghindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.

Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf karena kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan di Gedung Sasana Bhayangkara yang sedang digunakan untuk kegiatan Penerimaan Calon Bintara Polri. Sebagai solusinya, kegiatan dipindahkan ke Rupatama Polres Bangli, meskipun dengan kapasitas yang terbatas. Namun, hal tersebut tidak mengurangi esensi dari tujuan utama kegiatan ini.

Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Bali, AKBP Anak Agung Wirahati Ningsih, yang memimpin kegiatan ini, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan etika ini dilaksanakan secara rutin dua kali setahun sebagai bagian dari program Mabes Polri. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri. Beliau juga menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Perkap 14 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku, meskipun masih tetap digunakan untuk kasus yang sudah berjalan.

Selain itu, AKBP Anak Agung Wirahati Ningsih juga mengingatkan seluruh anggota Polri di Polres Bangli untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menghindari perilaku yang dapat merugikan institusi Polri, seperti tindak pidana narkoba dan LGBT, yang belakangan ini menjadi perhatian di Polda Bali.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diharapkan dapat memberi dampak positif bagi anggota Polres Bangli dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh personel yang hadir juga diminta untuk menyebarkan informasi yang diperoleh dalam kegiatan ini kepada rekan-rekan mereka yang tidak dapat hadir.

( Ags )