Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, secara resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan

Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, secara resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan

Serba-Serbi860 Dilihat

Jakarta , Surya indonesia.net – Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, secara resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Ary Pratami Djelantik.
Facebook X WhatsApp Telegram Share via Email Print
Jakarta Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, secara resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Ary Pratami Djelantik atau yang lebih dikenal sebagai Ni Luh Djelantik. Pengaduan ini diajukan menyusul tanggapan Ni Luh Djelantik di media sosial terhadap pernyataan Dr. Togar Situmorang mengenai kebijakan pemberlakuan KTP Bali bagi driver transportasi online yang dinilai berpotensi melanggar konstitusi.

Persoalan ini bermula ketika Dr. Togar Situmorang memberikan pernyataan di media berita terkait kebijakan yang mewajibkan driver transportasi online memiliki KTP Bali. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena dinilai diskriminatif dan membatasi hak warga negara. Tanggapan Dr. Togar ini kemudian direspons oleh Ni Luh Djelantik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya dengan caption, Hadeh pak Togar ne jeg lebian munyi”* yang dalam bahasa Indonesia berarti Hadeh Pak Togar ini banyak bicara.

( Ags )