Polsek Denpasar Timur Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Denpasar Timur Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

Kriminal10 Dilihat

Denpasar, Surya  Indonesia.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Warung Kelompok Usaha Sari Segara, Jalan Pantai Padanggalak, Kesiman Petilan, Denpasar Timur. Kejadian ini menimpa seorang warga bernama Adi Mucktar (27) pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.

Berdasarkan keterangan korban, pada pukul 17.15 WITA, ia berangkat dari rumah menuju Pantai Padanggalak untuk memancing. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 17.30 WITA, korban memarkir sepeda motor Honda Model Solo Tahun 2016 miliknya di depan warung Kelompok Usaha Sari Segara dan mengunci stang kendaraan tersebut. Setelah itu, korban bergegas menuju pantai untuk memancing.

Setelah sekitar satu setengah jam memancing, korban kembali ke tempat parkir pada pukul 19.00 WITA dan mendapati sepeda motornya beserta helm sudah tidak ada di tempat semula. Korban sempat mencari kendaraannya dengan bantuan senter di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Karena tidak ada orang di sekitar tempat kejadian, korban kemudian menghubungi kakaknya, Ahmat Sholeh, untuk menjemputnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan dengan mendalami petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di daerah Buruan, Gianyar.

Pada 14 Februari 2025, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bernama Kuswandi alias Ucok (33), yang berasal dari Lombok Timur, NTB. Saat ditangkap, pelaku tengah beristirahat di sebuah tempat di Buruan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Denpasar Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Kuswandi mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna krem milik korban di Jalan Pantai Padanggalak, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WITA. Ia mengaku melakukan aksi tersebut bersama seorang rekan bernama Mardiansyah, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku juga menyebut bahwa sepeda motor hasil curian belum sempat dijual dan masih digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik untuk menghindari tindak kejahatan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku Kuswandi masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Denpasar Timur, sementara pihak kepolisian terus memburu Mardiansyah yang masih dalam pelarian. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron.

( Ags )