Polisi Amankan Pelaku Jambret Kalung Emas Di Kuta, Sasar WNA

Polisi Amankan Pelaku Jambret Kalung Emas Di Kuta, Sasar WNA

Serba-Serbi9 Dilihat

Kuta, Surya  Indonesia.net – Tim Kepolisian Polsek Kuta dan Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) spesialis jambret Kalung Wisatawan yang terjadi di Jalan Kubu Anyar Gang Kresek, dekat Jesen’s 2, Kuta, Badung, Bali. Pelaku berinisial L.K.J (I Kadek Jaye) berhasil diringkus setelah melakukan aksi perampasan kalung emas milik korban, Srinandhini Srinivasan.

Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 27 November 2024, sekitar pukul 22.52 WITA. Saat itu, korban bersama suaminya baru saja selesai makan malam di restoran Indian Rucitra dan hendak kembali ke hotel tempat mereka menginap. Ketika korban berjalan di lokasi kejadian, tiba-tiba datang dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus. Setelah berhasil merampas kalung seberat 56 gram senilai sekitar Rp 77.000.000 (tujuh puluh tujuh juta rupiah), pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi meninggalkan tempat kejadian.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada identitas pelaku. Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, tim kepolisian berhasil menangkap pelaku L.K.J di lokasi persembunyiannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan pelaku, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa Pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut. tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

( Ags )