Breaking News

Kasus pembakaran warung di kuta, polisi amankan pelaku dalam kondisi mabuk

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta , Surya Indonesia.net – Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembakaran warung makan yang terjadi di wilayah Kuta, Badung, Pelaku, yang diketahui bernama Taufik Hidayat, yang merupakan kerabat dekat pemilik warung, pelaku ditangkap setelah melakukan pembakaran terhadap Warung Makan Al-Barokah di Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, pelaku datang ke warung makan tersebut dalam kondisi mabuk dan langsung menanyakan keberadaan pemilik warung, pelaku Saat tidak menemukan pemilik warung, pelaku mengancam akan membakar tempat usaha tersebut jika pemiliknya tidak segera datang. Setelah menunggu beberapa saat tanpa hasil, pelaku mulai merusak barang-barang yang ada di dalam warung dan kemudian membakarnya.

Akibat tindakan tersebut, warung mengalami kerusakan yang cukup parah dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 100 juta. Beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain perlak plastik dan tisu yang terbakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Saat diamankan, pelaku masih dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

“Pelaku kami amankan beberapa jam setelah kejadian. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan masih dalam keadaan mabuk. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Fun Bike Semarakkan HUT Batalyon Artileri Medan 8 Uddhata Yudha Ke – 65 SIGAP 2025
Dinas Damkar Kota Bitung Hadir di PPS Bitung, Nimrot Polontoh–Rosita Giasi–Reymon Ayal Pimpin Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran
Jalasena Maritime Touch 2025, Wakapolda Bali Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Perairan
Arri Pratama, S.E., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap minimnya kehadiran anggota DPRD dalam acara Dialog Kebangsaan
KEKELIRUAN MAHFUD MD MENAFSIRKAN PERPOL NOMOR 10 TAHUN 2025
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
Jelang Nataru, Satgas V Tindak KRYD Tingkatkan Pengamanan Pintu Masuk Bali
Sidak Harga Beras, Satgas Pangan Polda Bali Tuai Apresiasi dari Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:22 WIB

Fun Bike Semarakkan HUT Batalyon Artileri Medan 8 Uddhata Yudha Ke – 65 SIGAP 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:44 WIB

Dinas Damkar Kota Bitung Hadir di PPS Bitung, Nimrot Polontoh–Rosita Giasi–Reymon Ayal Pimpin Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:12 WIB

Jalasena Maritime Touch 2025, Wakapolda Bali Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Perairan

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:37 WIB

Arri Pratama, S.E., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap minimnya kehadiran anggota DPRD dalam acara Dialog Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:35 WIB

KEKELIRUAN MAHFUD MD MENAFSIRKAN PERPOL NOMOR 10 TAHUN 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:33 WIB

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:30 WIB

Jelang Nataru, Satgas V Tindak KRYD Tingkatkan Pengamanan Pintu Masuk Bali

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:27 WIB

Sidak Harga Beras, Satgas Pangan Polda Bali Tuai Apresiasi dari Masyarakat

Berita Terbaru