Breaking News

Kasus pembakaran warung di kuta, polisi amankan pelaku dalam kondisi mabuk

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta , Surya Indonesia.net – Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembakaran warung makan yang terjadi di wilayah Kuta, Badung, Pelaku, yang diketahui bernama Taufik Hidayat, yang merupakan kerabat dekat pemilik warung, pelaku ditangkap setelah melakukan pembakaran terhadap Warung Makan Al-Barokah di Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, pelaku datang ke warung makan tersebut dalam kondisi mabuk dan langsung menanyakan keberadaan pemilik warung, pelaku Saat tidak menemukan pemilik warung, pelaku mengancam akan membakar tempat usaha tersebut jika pemiliknya tidak segera datang. Setelah menunggu beberapa saat tanpa hasil, pelaku mulai merusak barang-barang yang ada di dalam warung dan kemudian membakarnya.

Akibat tindakan tersebut, warung mengalami kerusakan yang cukup parah dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 100 juta. Beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain perlak plastik dan tisu yang terbakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Saat diamankan, pelaku masih dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

“Pelaku kami amankan beberapa jam setelah kejadian. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan masih dalam keadaan mabuk. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Dinas PUPR Kabupaten Badung mulai melakukan perbaikan jalan jebol di Desa Darmasaba,
Jaga Kelancaran Drop Zone, Polisi Atur Lalu Lintas di Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai
Penguatan Profesionalisme dan Pelayanan Publik, Tim Mabes Polri Laksanakan Quick Wins Reformasi Polri
Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional Tahun 2025
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Sidoarjo, Terkait Tantangan Harkamtibmas hingga Pelayanan
Komunikasi Dua Arah Dalam Menjaga Kamtibmas, Polsek Mengwi Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Patroli Malam di Kawasan Pura, Polsek Mengwi Cegah Gangguan Kamtibmas
Cegah Kriminalitas Polsek Kuta Utara Patroli Sambangi Atlas Super Club

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 18:08 WIB

Dinas PUPR Kabupaten Badung mulai melakukan perbaikan jalan jebol di Desa Darmasaba,

Senin, 15 Desember 2025 - 18:04 WIB

Jaga Kelancaran Drop Zone, Polisi Atur Lalu Lintas di Terminal Domestik Bandara Ngurah Rai

Senin, 15 Desember 2025 - 18:01 WIB

Penguatan Profesionalisme dan Pelayanan Publik, Tim Mabes Polri Laksanakan Quick Wins Reformasi Polri

Senin, 15 Desember 2025 - 17:57 WIB

Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional Tahun 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 15:10 WIB

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Sidoarjo, Terkait Tantangan Harkamtibmas hingga Pelayanan

Senin, 15 Desember 2025 - 13:53 WIB

Komunikasi Dua Arah Dalam Menjaga Kamtibmas, Polsek Mengwi Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Senin, 15 Desember 2025 - 13:50 WIB

Patroli Malam di Kawasan Pura, Polsek Mengwi Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 15 Desember 2025 - 13:48 WIB

Cegah Kriminalitas Polsek Kuta Utara Patroli Sambangi Atlas Super Club

Berita Terbaru