Breaking News

Kasus pembakaran warung di kuta, polisi amankan pelaku dalam kondisi mabuk

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta , Surya Indonesia.net – Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembakaran warung makan yang terjadi di wilayah Kuta, Badung, Pelaku, yang diketahui bernama Taufik Hidayat, yang merupakan kerabat dekat pemilik warung, pelaku ditangkap setelah melakukan pembakaran terhadap Warung Makan Al-Barokah di Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, pelaku datang ke warung makan tersebut dalam kondisi mabuk dan langsung menanyakan keberadaan pemilik warung, pelaku Saat tidak menemukan pemilik warung, pelaku mengancam akan membakar tempat usaha tersebut jika pemiliknya tidak segera datang. Setelah menunggu beberapa saat tanpa hasil, pelaku mulai merusak barang-barang yang ada di dalam warung dan kemudian membakarnya.

Akibat tindakan tersebut, warung mengalami kerusakan yang cukup parah dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 100 juta. Beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain perlak plastik dan tisu yang terbakar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Saat diamankan, pelaku masih dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

“Pelaku kami amankan beberapa jam setelah kejadian. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan masih dalam keadaan mabuk. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Diduga Kriminalisasi Wartawan dan Abaikan Dampak Anak, Advokat Rikha Permatasari Soroti Keras Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Secara Berlebihan
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polsek Mengwi Laksanakan Pengaturan di Jalur Pererenan
Cegah Curanmor, Samapta Polsek Mengwi Intensifkan Patroli di Area Publik
Polsek Mengwi Intensifkan Patroli Atensi Balapan Liar di Jalur Denpasar – Singaraja
Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Polsek Abiansemal Pastikan Kelancaran dan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Kuta Utara Patroli Cegah Kriminalitas Di Jalur Wisata Jalan Pura Dalem Canggu
Jaga Kondusifitas Kawasan Wisata Polsek Kuta Utara Ajak Semua Pihak Taat Hukum
Patroli Dialogis Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:34 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan dan Abaikan Dampak Anak, Advokat Rikha Permatasari Soroti Keras Polres Mojokerto: Jangan Gunakan Kewenangan Secara Berlebihan

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:05 WIB

Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polsek Mengwi Laksanakan Pengaturan di Jalur Pererenan

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:03 WIB

Cegah Curanmor, Samapta Polsek Mengwi Intensifkan Patroli di Area Publik

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:02 WIB

Polsek Mengwi Intensifkan Patroli Atensi Balapan Liar di Jalur Denpasar – Singaraja

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:59 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Polsek Abiansemal Pastikan Kelancaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:56 WIB

Jaga Kondusifitas Kawasan Wisata Polsek Kuta Utara Ajak Semua Pihak Taat Hukum

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:53 WIB

Patroli Dialogis Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:19 WIB

Dari Desa Menuju Makkah Madinah: Kisah Inspiratif 12 Jamaah Pacitan Menjemput Panggilan Ilahi

Berita Terbaru