Breaking News

Dua Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Sat Reskrim Polresta Denpasar

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya  Indonesia.net – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar mengamankan dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Gunung Resimuka Barat, Denpasar Barat, korban remaja inisial MK (14) dalam keadaan trauma.

Wakapolresta AKBP I Dewa Agung Roi Marantika didampingi
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul Haselo Kamis (27/2/25) mengatakan, korban yang masih pelajar disetubuhi oleh dua orang pelaku. Yakni mantan pacar korban inisial DS (17) dan teman DS yakni RW (21).

Menurut Kasat Reskrim, DS mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di Di bulan januari 2025 sementara pelaku RW melakukan pada pada Minggu 23 Februari 2025 sekitar pukul 01.00, dimana pelaku RW menjemput korban di depan kos. Korban mengaku putus dengan DS dan dia menghubungi pelaku untuk diajak bicara. Kemudian pelaku mengajak korban ke kosnya di TKP. Sebelum itu, pelaku mampir ke Warung Madura untuk membeli sebotol anggur merah dan
sebotol bir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tiba di kosnya, pelaku minum anggur merah yang di campur bir, kemudian pelaku memberikan korban untuk minum juga. pelaku merayu korban dan melakukan persetubuhan dengan korban.

“Kemudian pelaku mulai mencabuli korban. Setelah itu, pelaku membonceng korban dan berhenti di Lapangan Puputan. Setelah itu, pelaku mengajak korban pulang ke kosnya,” kata Laurens.

Setibanya di rumah, pihak keluarga korban lantas mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta Denpasar. “Pelaku dan korban lantas diperiksa. Dan akhirnya, korban mengaku jika sempat disetubuhi oleh mantan pacarnya yakni DS,” katanya.

Berdasarkan keterangan itu kemudian DS ditangkap di rumahnya yakni Jalan Gunung Batukaru, Monang-maning, beberapa jam usai pelaku RW diciduk. “DS menyetubuhi korban dua kali, yakni awal dan akhir Januari 2025.

Terhadap perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 81 jo 76d dan pasal 82 jo 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

( Ags )

Berita Terkait

Ketiga terduga pelaku berinisial A, M, dan N, diduga kuat menggunakan atribut militer palsu tersebut demi menghindari pemeriksaan ketat petugas, dan berhasil mengamankan 3 unit motor hasil Curanmor
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan
Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.
Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.
Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:02 WIB

Ketiga terduga pelaku berinisial A, M, dan N, diduga kuat menggunakan atribut militer palsu tersebut demi menghindari pemeriksaan ketat petugas, dan berhasil mengamankan 3 unit motor hasil Curanmor

Senin, 15 Desember 2025 - 17:55 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:53 WIB

Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:23 WIB

Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Berita Terbaru