Denpasar, Surya Indonesia.net – Menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas pembakaran sampah yang meresahkan lingkungan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan bersama Babinsa bersinergi mendampingi Kasi Trantib, I Nyoman Merta Suriawan, dalam kegiatan sambang warga di Jalan Palapa VII No. 35, Lingkungan Taman Suci, Sesetan. Kamis (27/2/2025)
Kegiatan ini menyasar seorang warga, yang sebelumnya mendapat keluhan dari tetangga sekitar karena melakukan pembakaran sampah di pekarangan rumahnya. Aksi tersebut menimbulkan asap yang mengganggu warga sekitar dan berpotensi mencemari lingkungan.
Dalam pertemuan tersebut, petugas memberikan himbauan mengenai larangan pembakaran sampah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar. Selain itu, warga juga diingatkan tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta mencari alternatif lain dalam pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
“Kami mengimbau agar warga tidak lagi membakar sampah sembarangan, karena selain mengganggu lingkungan, juga bisa berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Kami harap masyarakat dapat lebih sadar dan mematuhi aturan yang ada,” ujar Kasi Trantib, I Nyoman Merta Suriawan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan Aiptu Made Antara mengatakan pihaknya selalu bersinergi bersama dengan stake holder, baik dari unsur TNI maupun pemerintah Kelurahan dalam menindak lanjuti keluhan warga khususnya di Kelurahan Sesetan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku dan turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan serta kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka” tutup Aiptu Made Antara .
( Ags )