Curi Motor di Warung Bu Linda, Seorang Buruh Proyek Diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi

Curi Motor di Warung Bu Linda, Seorang Buruh Proyek Diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi

Serba-Serbi6 Dilihat

Mangupura , Surya Indonesia.net – Tim Opsnal Polsek Mengwi, Polres Badung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di di Warung Bu Linda yang berlokasi dilingkungan Banjar Gunung, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku berinisial H, laki-laki, (44) warga Bandung Jawa Barat, dibekuk dikawasan Jalan Bedahulu Denpasar.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, didampingi Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.M.M., Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, SIK serta Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP I Komang Juniawan, S.H., M.H., dan Ps. Kasihumas Ipda I Putu Sukarma, membeberkan hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Lobby Polres Badung Jalan Kebo iwa 1, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (25/2/25 ).

Lebih jauh dijelaskan Kapolres Badung, penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari IGS, laki-laki (45) alamat Tianyar Karangasem sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/7/II/2025/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali/ tanggal 23 Pebruari 2025 yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya (honda beat warna hitam DK 6910 TU) yang diparkir di depan warung dalam keadaan tidak dikunci stang dan kunci ditaruh di dalam dasboard serta ditutupi dengan mantel plastik, pada pukul 20.30 wita diketahui sudah tidak ada ditempatnya (hilang-red)

Sesuai dengan laporan tersebut Kapolsek Mengwi Kompol Adnyana T.J langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Komang Juniawan, S.H.,M.H., untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Panit Opsnal Iptu Dewa Made Astawa, S.H., segera mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti petunjuk yang ada disekitar tempat kejadian. Berkat kerja keras, tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil membekuk terduga pelaku dengan inisial H, laki-laki, (44) warga Bandung Jawa Barat, yang dibekuk dikawasan Jalan Bedahulu Denpasar

Setelah dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Warung Bu Linda Buduk, dimana pada saat itu terduga pelaku datang ke warung Bu Linda untuk berbelanja, selesai berbelanja terduga pelaku melihat sepeda motor honda beat warna hitam DK 6910 TU dengan kunci masih nyantol, kemudian terduga pelaku melakukan pengawasan dengan memanfaatkan situasi sekitar, terduga pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya ke wilayah Denpasar yang selanjutnya mengganti nopolnya dengan plat palsu DK 3967 AT

“Tersangka H dan barang bukti satu buah sepeda motor honda beat warna hitam DK 6910 TU beserta kunci kontak dan satu buah plat palsu DK 3967 AT sudah diamankan dikantor Polsek Mengwi, dan saat ini barang bukti tersebut sudah langsung kami serahkan kepada korban selaku pemilik.” terangnya

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, pungkas Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.

kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Badung.

( Ags )