Breaking News

Pemerintah Aceh Sebut Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDA ACEH, SURYA INDONESIA, – Pemerintah Aceh melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., menyebutkan pemberhentian Sulaimi sebagai Sekdakab Aceh Besar sudah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Jumat (21/2/2024).

Berdasarkan surat Nomor : 100.3/1891 perihal tanggapan keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar tahun 2022 s/d 2024 dan ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pada poin pertama disebutkan bahwa Pj Bupati Aceh Besar telah mengusulkan pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si sebagai Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan hasil evaluasi kerja.

Setelah itu, usulan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Ketua KASN melalui Surat nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan persetujuan Menteri Dalam Negeri Repubrik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tanggal 20 September 2024 serta pertimbangan teknis dari Kepala Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Kemudian, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota di Aceh dan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksana norma, standar dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

“Berkenaan dengan perihak tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa proses pemberhentian Saudara drs. Sulaimi,M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli, membalas surat Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum ERA LAW Firm, pada tertanggal 17 Februari 2025. (ap)

 

Berita Terkait

Purna Karyawan DAMRI Surabaya Gelar Aksi Tuntut Pembayaran JHT
Korban pencurian berinisial KAEHP, 40 kecewa dengan kinerja polisi dalam menangani peristiwa yang dialaminya.
Seorang prajurit Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kostrad) meninggal dunia di Monas, Jakarta
Warga Keluhkan Banjir Genangi Kawasan Industri Medan
Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri
Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat
Seorang tukang ojek online bernama Ferlianto, 44, meninggal dunia saat tengah duduk di depan sebuah toko
Orang Tua Siswi SMK di Jember Laporkan Video Tiktok ke Polres Jember

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Purna Karyawan DAMRI Surabaya Gelar Aksi Tuntut Pembayaran JHT

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Korban pencurian berinisial KAEHP, 40 kecewa dengan kinerja polisi dalam menangani peristiwa yang dialaminya.

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Seorang prajurit Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kostrad) meninggal dunia di Monas, Jakarta

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:35 WIB

Warga Keluhkan Banjir Genangi Kawasan Industri Medan

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri

Senin, 6 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:18 WIB

Seorang tukang ojek online bernama Ferlianto, 44, meninggal dunia saat tengah duduk di depan sebuah toko

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Orang Tua Siswi SMK di Jember Laporkan Video Tiktok ke Polres Jember

Berita Terbaru